Nasib Kajari Karo Danke Rajagukguk
Kasus yang menimpa Videografer Amsal Sitepu dan beberapa nama lain dalam industri kreatif masih menjadi perbincangan hangat. Terbaru, muncul isu bahwa sosok Kajari Karo, Kasi Pidsus, dan Kasubsi di Kejari Karo diduga terlibat dalam tindakan tidak profesional. Isu ini semakin berkembang hingga mencapai telinga Kejagung pusat.
Atasan dari Kajari Karo langsung menindak tegas jika memang terbukti bersalah. Dalam hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengungkapkan bahwa Kajari Karo Danke Rajagukguk telah ditarik ke Kejagung untuk klarifikasi. Selain itu, Kasi Pidsus Kejari Karo Reinhard Harve Sembiring dan para jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus Videografer Amsal Sitepu juga ditarik.
“Bahwa terhadap yang Kajari Karo, Kasi Pidsus dan para Kasubsi atau JPU yang menangani kasus tersebut, saat ini sudah ditarik tim ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi,” ujar Anang kepada Kompas.com, Minggu (5/4/2026).
Anang menyampaikan bahwa Kejagung tengah melakukan eksaminasi mendalam terhadap para jaksa tersebut. Apalagi, mereka diduga mengintimidasi dan tidak profesional dalam kasus Amsal Sitepu. “Dan dieksaminasi nantinya terhadap mereka oleh internal Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus tersebut,” imbuhnya.
Berurusan dengan DPR RI
Diketahui, jajaran Kejari Karo yang bermasalah, Kajati Sumut Harli Siregar, hingga Amsal Sitepu dipanggil Komisi III DPR ke Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (2/4/2026) kemarin. DPR mempermasalahkan Kejari Karo yang disebut melakukan propaganda ketika Amsal Sitepu divonis bebas. Selain itu, Kajari Karo juga disebut menerima mobil dari Bupati Karo Antonius Ginting, sehingga sengaja tidak mengusut kasus pemkab.
Awal Mula Kasus
Perkara ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang kemudian berujung pada proses hukum. Pada periode anggaran 2020 hingga 2022, Amsal menawarkan jasa pembuatan video profil kepada sejumlah pemerintah desa di Kabupaten Karo. Melalui perusahaannya, CV Promiseland, ia mengajukan proposal ke 20 desa di empat kecamatan, yakni Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran.
Dalam proposal tersebut, biaya pembuatan video dipatok sekitar Rp 30 juta per desa. Persoalan hukum muncul ketika proposal tersebut diduga disusun tidak sesuai kondisi sebenarnya atau mengalami mark up. Dari hasil analisis auditor Inspektorat Kabupaten Karo, biaya pembuatan video dinilai seharusnya sekitar Rp 24,1 juta per desa. Sebab, mereka berpandangan bahwa jasa editing, cutting, serta dubbing seharusnya dihargai Rp 0.
Selisih nilai inilah yang kemudian menjadi dasar dugaan kerugian negara. Dalam persidangan, jaksa menyebut kerugian negara mencapai Rp 202 juta. Namun, kuasa hukum Amsal mempertanyakan dasar perhitungan tersebut.
“Ini yang paling kita garis bawahi. Perhitungan Rp 200 juta ini dari mana,” ujar kuasa hukum Amsal, Willyam Raja Dev, dikutip dari Kompas.com, Senin (30/3/2026).
Tangis Amsal Sitepu
Amsal Sitepu pun menangis saat mengadu ke Komisi III DPR. “Itu ada ide, ide itu besarannya di dalam proposal itu Rp 2 juta. Editing Rp 1 juta, cutting Rp 1 juta, dubbing 1 juta, clip-on atau mikrofon Rp 900.000, yang totalnya Rp 5,9 juta ini semuanya dianggap Rp 0 oleh auditor maupun Jaksa Penuntut Umum,” ujar Amsal.
“Jadi seperti itulah singkatnya cerita pembuatan video profil ini yang saya hari ini hanya mencari keadilan,” sambungnya dengan suara tercekat karena menangis.
Amsal menekankan, dirinya hanyalah pekerja ekonomi kreatif. Dia mengaku khawatir, jika anak-anak muda yang merupakan pekerja ekonomi kreatif melihat kasus yang menimpanya, mereka pasti takut untuk bekerja sama dengan pemerintah.
“Saya cuma mencari keadilan, Pak. Saya cuma pekerja ekonomi kreatif biasa, Pak. Saya tidak punya wewenang dalam anggaran, Pak. Sederhananya saya hanya menjual,” ucap Amsal.
Dugaan Pungli Bayar Pajak Rp 700 Ribu
Gubernur Jawa Barat langsung bertindak cepat saat tahu ada warganya yang diduga korban pungli pajak mobil di Kabupaten Bandung Barat. Video dugaan pungutan liar saat pembayaran pajak mobil di Kabupaten Bandung Barat viral di media sosial.
Seorang warga mengaku diminta tambahan uang sebesar Rp 700.000 agar proses pembayaran pajak kendaraannya bisa dilakukan. Video itu diunggah akun TikTok Deni Priaone.
Dalam rekaman, Deni menyebut biaya tambahan tersebut untuk “nembak ” KTP pemilik asli kendaraan. Petugas menjelaskan biaya tersebut muncul karena data kepemilikan kendaraan bukan atas nama Deni, sehingga diperlukan penyesuaian administrasi.
Merespons video tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan, akan segera menindaklanjuti dugaan pungli tersebut. Ia mengatakan, laporan dari masyarakat langsung ditindaklanjuti agar masalah cepat ditangani.
Hukuman Pungli Menurut Undang-Undang
Di Indonesia, praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan pajak kendaraan bermotor, termasuk mobil, merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif. Secara umum, tindakan ini masuk dalam kategori tindak pidana korupsi karena melibatkan penyalahgunaan wewenang oleh oknum tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, pelaku pungli dapat dijerat dengan pasal-pasal yang mengatur tentang gratifikasi, pemerasan, atau penyalahgunaan jabatan, dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda yang dapat mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah, tergantung pada unsur dan tingkat kesalahannya.
Rudapaksa di Toilet Masjid
Entah apa yang ada di pikiran AR, pria berusia 45 tahun asal Kebomas, berbuat mesum di toilet Masjid Agung Gresik. Perbuatan bejat dilakukannya kepada seorang bocah laki-laki berusia 13 tahun.
“Tersangka berinisial AR sudah kami amankan beserta barang bukti,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, Minggu (5/4/2026).
Kejadian bermula pada Jumat 3 April 2026 lalu, sekitar pukul 20.00 Wib. Setelah korban berinisal MZ selesai mengaji di Pondok. Selanjutnya korban diajak oleh tersangka AR untuk ngopi dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna merah Nopol W 5541 FG.
Sesampainya di sekitaran Masjid Agung Kabupaten Gresik, Jalan dr. Wahidin Sudirohusodo, tersangka AR mengaku ingin buang air besar terlebih dahulu, dan meminta korban untuk ikut bersama menemaninya. Saat tersangka dan korban masuk kedalam area Masjid Agung Kabupaten Gresik, seorang saksi anak berinisial DK mengetahui keberadaan pelaku dan korban tersebut.
Selanjutnya sesampainya di lokasi kejadian toilet laki-laki yang rusak, korban diajak masuk kedalam kamar mandi tersebut dan tersangka menutup pintunya. Kemudian tersangka melakukan tindakan tidak senonoh sambil membekap mulut korban. Saat melakukan pencabulan tersebut, saksi anak DK mengintip dari lubang angin diatas pintu kamar mandi.
Hal itu diketahui oleh tersangka sehingga saksi anak DK berlari meninggalkan kejadian dan melaporkan kepada warga sekitar. Selanjutnya warga mengejar, tersangka pun diamankan beserta barang bukti tindakan bejatnya kepada korban.
Seorang jurnalis digital yang terbiasa bekerja cepat dalam merangkum informasi penting menjadi berita yang mudah dipahami. Ia aktif menulis tentang gaya hidup, komunitas kreatif, dan isu keseharian. Hobi memasak dan mencoba resep baru membuatnya semakin peka pada detail. Motto: "Menulis adalah seni memahami manusia.











