Penangkapan Pelaku Pungli di Jembatan Kasih Tak Sampai, Pantai Padang
Video dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di kawasan Jembatan Kasih Tak Sampai, Pantai Padang, viral di media sosial. Rekaman tersebut menunjukkan seorang oknum meminta uang parkir kepada pengunjung tanpa izin resmi. Peristiwa ini menimbulkan kegaduhan dan mengundang perhatian dari berbagai pihak.
Pelaku Diamankan dan Memberikan Permintaan Maaf
Pelaku yang berinisial Z (27) berhasil diamankan oleh tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang, jajaran Intel dan Reskrim Polsek Padang Barat, Dubalang Kota Padang, Lurah Lolong Belanti, Camat Padang Barat dan Timur, Ketua RT 03 setempat, serta pihak terkait lainnya. Penangkapan dilakukan pada Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah masjid di Kota Padang.
Di lokasi kejadian, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa ia hanya mencari uang makan. Ia mengakui bahwa ia meminta biaya parkir sebesar Rp2.000 kepada pengunjung dan bertindak sendiri saat berada di lokasi.
Atas dasar tersebut, terduga pelaku langsung menyampaikan permintaan maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya kembali. “Saya Z (27) melakukan parkir liar pada 26 Maret 2026 sore, di belakang Hotel Pangeran, Jembatan Kasiah Tak Sampai. Saya berjanji tidak akan mengulanginya kembali,” katanya dalam menyampaikan permintaan maaf.
Permintaan maaf tersebut disaksikan oleh tim gabungan di lokasi dan juga direkam secara bersama-sama sebagai barang bukti. Setelah itu, pelaku menyalami segenap unsur tim gabungan, termasuk Kadishub Padang Ances, Kanit Intel Polsek Padang Barat Iptu Andesisgo, Kasat Reskrim Polsek Padang Barat, lurah, camat, dan lain sebagainya.
Alasan Pelaku Bertindak
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang, Ances Kurniawan, menjelaskan bahwa pelaku tidak memiliki izin resmi dan bertindak atas inisiatif pribadi. Menurutnya, pelaku melakukan tindakan tersebut karena desakan kebutuhan ekonomi.
“Pelaku ini meminta uang parkir karena inisiatif sendiri. Kemungkinan karena kebutuhan dan desakan ekonomi, sehingga melakukan hal tersebut,” ujar Ances Kurniawan, Jumat (27/3/2026).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena tindakan itu termasuk pungli dan meresahkan masyarakat, khususnya pengunjung kawasan wisata Pantai Padang.

Tindakan yang Dilakukan Dishub
Menurut Ances, praktik tersebut juga melanggar aturan karena lokasi kejadian berada di atas jembatan yang tidak diperuntukkan sebagai area parkir. Di sepanjang jembatan itu memang tidak boleh ada aktivitas parkir atau berhenti, karena bisa memperlambat arus lalu lintas.
Dishub Padang sendiri langsung bergerak cepat setelah video kejadian tersebut viral di media sosial. Pelaku berhasil ditemukan dan telah diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Kita sangat menyesali kejadian ini. Begitu viral, kita langsung cari dan Alhamdulillah pelaku sudah ditemukan, kemudian kita lakukan pembinaan,” katanya.
Ke depan, Dishub akan memperketat pengawasan serta mengarahkan aktivitas parkir ke kantong-kantong parkir resmi yang telah disediakan di sekitar kawasan wisata tersebut. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak melayani juru parkir ilegal yang tidak dilengkapi atribut resmi.
“Kalau tidak pakai rompi dan kokarde, jangan dilayani. Masyarakat harus berani menolak dan melaporkan,” imbaunya.
Sebelumnya, video dugaan pungli di kawasan Jembatan Kasih Tak Sampai viral di media sosial dan ditonton ratusan ribu kali. Dalam video tersebut, pengunjung mengeluhkan adanya oknum yang meminta uang dengan dalih biaya parkir.
Penulis yang aktif meliput dunia hiburan dan tren media sosial. Ia menghabiskan waktu senggang dengan mendengarkan musik pop, mengedit video ringan, dan menjelajahi akun kreator. Ia percaya bahwa hiburan adalah bagian dari dinamika masyarakat. Motto: “Kreativitas adalah energi kehidupan.”











