Nasib Bupati Cilacap dan Sekda Usai Jadi Tersangka Korupsi

Penetapan Tersangka Bupati dan Sekda Cilacap dalam Kasus Pemerasan THR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua pejabat tinggi di Kabupaten Cilacap sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Kedua tersangka tersebut adalah Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Sadmoko Danardono. Mereka diduga menginstruksikan pengumpulan dana dari 23 perangkat daerah dengan target sebesar Rp750 juta.

Dana yang terkumpul hingga Maret 2026 mencapai Rp610 juta, yang disimpan dalam paket bingkisan. Proses penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan selama 20 hari pertama, mulai tanggal 14 Maret hingga 2 April 2026, di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Proses Penahanan dan Reaksi Tersangka

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bupati Syamsul dan Sekda Sadmoko langsung ditahan. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Keduanya tampak diam saat digelandang keluar dari gedung lembaga antirasuah tersebut. Mereka tidak merespons berbagai pertanyaan dari awak media.

Syamsul dan Sadmoko keluar dari Gedung Merah Putih pada pukul 22.05 WIB dengan pengawalan ketat dari petugas KPK. Syamsul mengenakan rompi tahanan bernomor 148, sedangkan Sadmoko menggunakan rompi bernomor 106. Mereka kemudian naik ke mobil tahanan untuk dibawa ke rumah tahanan setelah menjalani pemeriksaan intensif.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya instruksi pengumpulan dana jelang Idul Fitri 1447 H. Syamsul Auliya diduga memerintahkan Sadmoko Danardono untuk mengumpulkan uang dengan dalih pemberian THR untuk keperluan pribadi bupati dan pihak-pihak eksternal, termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Sadmoko bersama para asisten daerah, yakni Sumbowo (Asisten I), Ferry Adhi Dharma (Asisten II), dan Budi Santoso (Asisten III), menargetkan pengumpulan dana sebesar Rp750 juta. Setiap satuan kerja atau perangkat daerah awalnya ditargetkan menyetor uang antara Rp75 juta hingga Rp100 juta.

Jika ada perangkat daerah yang tidak sanggup memenuhi target, mereka diminta melapor kepada Ferry agar nominalnya dapat diturunkan sesuai kesepakatan. Batas waktu penyetoran dipatok ketat sebelum libur Lebaran. Perangkat daerah yang belum melakukan penyetoran akan ditagih oleh Asisten I, II, dan III sesuai ruang lingkup wilayahnya, serta dibantu oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap.

Hingga masa tenggat pada 13 Maret 2026, KPK mendapati sebanyak 23 perangkat daerah telah menyetorkan uang pungutan tersebut dengan total terkumpul mencapai Rp610 juta. Uang tersebut dikumpulkan melalui Ferry Adhi Dharma untuk selanjutnya diserahkan kepada Sadmoko selaku Sekda.

Sebagian dari uang tunai itu ditemukan oleh tim penyidik sudah dimasukkan ke dalam kantong bingkisan (goodie bag) yang disimpan di kediaman pribadi Ferry, siap untuk dibagikan. Dalam proses pemeriksaan, KPK juga mengendus adanya dugaan praktik pemerasan dengan modus serupa yang dilakukan Syamsul pada tahun 2025 lalu.

Kaila Azzahra

Penulis berita yang menggemari liputan ringan seputar tren, hiburan, dan dunia kreatif. Ia hobi mendengarkan musik pop, membuat catatan ide, dan memotret suasana kota. Menurutnya, kreativitas lahir dari rasa bahagia. Motto: "Tulislah apa yang bisa memberi senyum."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *