Kasus Pencurian Perhiasan Emas oleh Anak Angkat di Kota Kupang
Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan emas yang dilakukan oleh seorang anak angkat terhadap ibunya sendiri. Kejadian ini menarik perhatian masyarakat karena korban dan pelaku memiliki hubungan keluarga.
Kronologi Pencurian
Korban, DA, merupakan seorang ibu angkat dari remaja berinisial M (15 tahun). Kejadian bermula pada Senin sore ketika DA sedang merapikan barang-barang setelah pindah rumah di Kelurahan Fatululi. Saat itu, ia meletakkan tas berisi perhiasan emas di depan lemari pakaian dalam kamar.
Memanfaatkan kesempatan tersebut, M memasuki kamar dan mengambil seluruh perhiasan emas yang ada di dalam tas. Korban baru menyadari kehilangan setelah memeriksa tas tersebut dan mendapati perhiasannya hilang.
Kejadian ini menimbulkan kecurigaan terhadap anak angkatnya, karena hanya mereka berdua yang berada di rumah saat kejadian. Namun, saat DA mencoba menghubungi M untuk meminta penjelasan, terduga pelaku justru memblokir semua panggilan telepon dari korban.
Motif Pencurian
Berdasarkan pengakuan awal, M melakukan pencurian untuk membeli handphone merek iPhone 11 Pro. Ia ingin menggunakan ponsel tersebut untuk bersenang-senang bersama teman-temannya.
Setelah melakukan pencurian, M menjual sebagian perhiasan emas di kawasan Pantai Tedis dan menggadaikan sebagian lainnya melalui pihak lain yang diduga sebagai penadah. Polisi juga berhasil mengamankan satu unit iPhone 11 Pro yang dibeli dari hasil penjualan perhiasan serta surat bukti gadai emas.
Penangkapan Terduga Pelaku
Terduga pelaku diamankan petugas di sebuah penginapan di kawasan Jalan Frans Seda, Kota Kupang pada Rabu (4/3/2026) malam. Laporan ke polisi diterima dengan nomor LP/B/253/III/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT tertanggal 3 Maret 2026.
Polisi akan melakukan gelar perkara untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Selain itu, penyidik akan melakukan penyitaan barang bukti secara utuh dan mengembangkan kasus untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Karena terduga pelaku masih berstatus anak di bawah umur, proses penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus Tabungan Pemilik Toko Ludes Rp 31.124.000 Usai Kartu ATM Dicuri
Di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, terjadi kasus pencurian kartu ATM yang mengakibatkan tabungan pemilik toko hilang sebesar Rp 31.124.000. Pelakunya adalah seorang pemuda berinisial FA (24 tahun) yang kini telah diringkus oleh polisi.
Kronologi Pencurian
Korban dalam kasus ini adalah MA (56), pemilik toko yang tinggal di Desa Sukorejo Ngasem. Saat kejadian, toko dijaga oleh suaminya, DW, yang pertama kali menyadari kartu ATM milik istrinya hilang.
Peristiwa terungkap ketika DW hendak menggunakan kartu ATM untuk transaksi. Setelah memeriksa rekaman CCTV, DW semakin curiga dan langsung menghubungi istrinya. Setelah dicek melalui aplikasi Mobile, saldo rekening yang semula Rp 73 juta mendadak berkurang menjadi Rp 43.526.000.
Transaksi Mencurigakan
Ditemukan tujuh transaksi mencurigakan dalam waktu kurang dari 20 menit. Transaksi tersebut meliputi penarikan tunai di sejumlah ATM di Kediri dan satu transaksi pembayaran melalui EDC untuk pembelian iPhone 15 senilai Rp 11.124.000.
Korban segera memindahkan sisa dana ke rekening pribadinya untuk mencegah kerugian lebih besar. Setelah memastikan kehilangan tersebut, korban melapor ke Polsek Ngasem.
Penangkapan Pelaku
Unit Reskrim Polsek Ngasem bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri melakukan penyelidikan. Rekaman CCTV di sekitar lokasi menunjukkan seorang pria yang tampak mengambil sesuatu dari meja kasir saat suasana toko sedang lengang.
Hasil penyelidikan mengarah pada FA yang sehari sebelumnya datang ke toko dan gerak-geriknya terekam kamera. Petugas menemukan bahwa pelaku sudah mengetahui PIN ATM korban. Ia diduga mengintip PIN tersebut saat transaksi pembayaran pada malam sebelumnya.
Pada Jumat, 21 November 2025, pelaku berkunjung ke toko untuk membeli mie instan sekaligus menitip setor tunai DANA melalui mesin EDC. Keesokan harinya, pelaku kembali ke toko dan memanfaatkan kelengahan DW yang menjaga kasir untuk mengambil kartu ATM BRI yang tergeletak di atas meja.
Pelaku akhirnya ditangkap di wilayah Kelurahan Pagut Blabak Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
Penyelidikan Lebih Lanjut
Polisi kini mendalami apakah pelaku bertindak sendiri atau memiliki jaringan, serta menelusuri keberadaan barang bukti berupa uang hasil kejahatan dan ponsel yang dibeli dengan dana tersebut.
Terduga pelaku sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.











