BNNP Aceh hancurkan 60 kg sabu menggunakan mesin molen, tersangka hadir di lokasi

Pemusnah 60 Kilogram Sabu di Aceh

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh melakukan pemusnahan sekitar 60 kilogram narkotika jenis sabu di halaman kantor BNNP Aceh, Kamis (5/3/2026). Pemusnahan dilakukan dengan cara mencampur sabu dengan semen, kemudian diaduk menggunakan mesin molen hingga tidak dapat digunakan kembali.

Sabu yang dimusnahkan merupakan bagian dari total 160 kilogram barang bukti yang sebelumnya telah dirilis oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI). Barang haram itu merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan petugas BNNP Aceh di wilayah Kabupaten Bireuen pada 4 Februari 2026.

Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol Dr Dedy Tabrani, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di Aceh. “Hari ini kami memusnahkan 60 kilogram sabu yang merupakan bagian dari 160 kilogram yang sebelumnya telah dirilis oleh BNN RI. Kami akan terus memperkuat upaya pencegahan peredaran narkoba,” ujarnya.

Awal Penangkapan di Bireuen

Pengungkapan kasus ini bermula pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama Basri ketika berada di dalam angkutan umum L300 di kawasan Kulu Kuta, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen.

Setelah penangkapan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan kasus. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sabu yang sebelumnya berada di rumah Basri di Aceh Timur telah dipindahkan. Barang tersebut dititipkan kepada seorang pria berinisial Anif alias Bro alias Uyong yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Anif diketahui merupakan keponakan dari saudara Basri.

Menurut keterangan yang diperoleh, sabu tersebut kemudian dipindahkan dan disembunyikan di sekitar rumah ibu Anif. Beberapa jam setelah penangkapan Basri, tepatnya pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 02.30 WIB, petugas bersama tersangka mendatangi lokasi penyimpanan narkotika tersebut.

Di lokasi itu, petugas menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di beberapa titik berbeda. Di antaranya, satu karung goni berisi 19 bungkus plastik hijau bertuliskan “Guatmala Antigua” di bagian atap kios. Selain itu, terdapat satu bungkus lain yang berisi lima paket kecil sabu. Sementara itu, di area belakang kandang kambing, petugas menemukan dua karung goni berisi 40 bungkus plastik hijau dengan tulisan Guatmala Antigua.

Hadirnya Berbagai Instansi dalam Pemusnahan

Proses pemusnahan barang bukti sabu tersebut turut dihadiri sejumlah pihak, di antaranya perwakilan Polda Aceh, Bea Cukai Aceh, Kejaksaan Negeri Aceh, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), Pengadilan, hingga penasihat hukum tersangka. Dalam kegiatan tersebut, tersangka Basri juga dihadirkan bersama barang bukti narkotika yang telah diamankan.

Pemusnahan ini berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari kejaksaan negeri aceh timur nomor : b-757 /l.1.22/enz.1/02/2026 tanggal 10 februari 2026, an. tersangka Basri Bin Zainal Abidin yang telah dilakukan pemeriksaan laboratorium berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium nomor : ds35hb/ii/2026/laboratorium daerah deli serdang-medan, tanggal 23 februari 2026, dengan kesimpulan positif mengandung metamfetamina/sabu.

Tindakan Lanjutan dan Komitmen Bersama

Dedy Tabrani menegaskan bahwa pemusnahan puluhan kilogram sabu tersebut diyakini telah menyelamatkan banyak generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, BNNP Aceh akan terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai instansi dalam upaya memerangi peredaran narkoba di wilayah Aceh.

“Kami akan terus memperkuat kerja sama lintas sektor untuk memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” tutupnya.


Atikah Zahirah

Seorang Penulis berita yang menelusuri tren budaya pop, musik, dan komunitas kreatif. Ia suka menghadiri acara seni, menonton konser, serta memotret panggung. Waktu luangnya ia gunakan untuk mendengarkan playlist indie. Motto: “Budaya adalah denyut kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *