Ahmad Sahroni, Senggol Kapolri, Kasus Refpin Gadis Muratara yang Ditahan di Bengkulu

Sidang Kasus Penganiayaan oleh ART di Bengkulu Kembali Digelar

Sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap anak seorang anggota DPRD Kota Bengkulu oleh asisten rumah tangga (ART) bernama Refpin kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu. Peristiwa ini telah memicu perhatian publik dan mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Penanganan Kasus yang Dikritik

Ahmad Sahroni menyoroti dan mengkritik penanganan kasus tersebut oleh kepolisian. Ia mengecam bagaimana proses hukum dilakukan terhadap Refpin, yang disebut sebagai pihak yang lebih lemah. Dalam unggahan media sosialnya, ia menyampaikan permintaan agar pimpinan Polri memperhatikan kasus ini dan mempertanyakan kemungkinan adanya ketidakadilan dalam penanganan perkara.

Ia menulis:

“Itu Polri bengkulu gmn sih pak @listyosigitprabowo tolong perhatian bapak atas kejadian ini, jangan mentang2 Anggota DPRR terus Dengan mudah pidanain org yg lemah dan maksa ngaku padahl ga permah melakukan.”

Penjelasan Polda Bengkulu

Menanggapi kritik tersebut, Polda Bengkulu memberikan klarifikasi melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Ichsan Nur. Ia menjelaskan bahwa narasi yang beredar tidak sepenuhnya akurat dan memerlukan pelurusan berdasarkan fakta hukum yang ada. Menurutnya, kepolisian telah melakukan prosedur penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kombes Pol. Ichsan Nur juga menegaskan bahwa status hukum perkara ini telah diuji melalui mekanisme praperadilan di pengadilan. Permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak terlapor ditolak, sehingga proses penyidikan tetap sah dan berlanjut.

Proses Hukum yang Berjalan

Polda Bengkulu menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun. Pihak kepolisian tetap fokus pada pembuktian materiil guna memberikan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Kontroversi dan Tanggapan Masyarakat

Postingan yang dikolaborasikan antara @ahmadsahroni88 dan @polda_bengkulu ini pun menjadi sorotan warganet. Netizen mengungkapkan pro dan kontra terhadap kasus ini. Beberapa netizen menilai bahwa fokus seharusnya pada substansi kasus, bukan pada praperadilan.

Beberapa komentar yang muncul antara lain:
– “Fokus ke substansi kasus bukan ke Praperadilannya. Praperadilan itu sifatnya formil, yg menjadi titik penting dalam perkara ini adalah perbuatan yg di duga dilakukan oleh si ART, itu yg seharus nya dijelaskan oleh pihak Polda Bengkulu.”
– “Jika bukti nya ada apalagi ada bukti rekaman cctv nya tidak bisa juga membela tersangka. Mungkin bukti nya sangat kuat dia melakukan kekerasan terhadap anak tersebut.”

Kronologi Awal Dugaan Penganiayaan

Siska, perwakilan Yayasan Peduli Kerja Mandiri (PKM) selaku penyalur Refpin, menyampaikan bahwa perkara ini bermula saat Refpin meninggalkan rumah majikannya dan kembali ke yayasan. Saat itu, dia mengatakan bahwa tidak betah bekerja. Namun, beberapa hari kemudian, Refpin justru dilaporkan atas dugaan penganiayaan anak anggota DPRD di tempatnya bekerja.

Peristiwa yang menjadi awal dugaan penganiayaan anak anggota DPRD ini disebut terjadi pada 20 Agustus 2025. Kepulangannya ke yayasan disebut karena alasan tertentu yang tidak dijelaskan secara rinci.

Tekanan dan Kondisi Psikologis Refpin

Menurut Siska, proses pemeriksaan yang dijalani Refpin berjalan cukup panjang. Ia menyoroti tidak adanya rekaman kamera CCTV dan saksi yang melihat secara langsung dugaan penganiayaan tersebut. Selama berada di kantor polisi, kata Siska, Refpin mendapatkan tekanan agar mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya.

Tekanan tersebut membuat Refpin berada dalam kondisi tertekan secara psikologis. Refpin bahkan disebut bersujud di depan anggota polisi Bengkulu dan mencium kaki majikannya. “Dia cium kaki majikan dan mengaku memang kabur, tapi disuruh ngaku mencubit anaknya, dia tidak mau karena tidak dilakukannya sama sekali,” ujarnya.

Tindakan Lebih Lanjut

Rasa iba terhadap kondisi Refpin membuat Siska mengajukan praperadilan. Ia juga menyebut bahwa perkara ini sempat ramai dibicarakan di Bengkulu dan mendapat perhatian sejumlah pihak. Bahkan, salah satu ketua partai di Bengkulu sempat menyarankan agar persoalan ini diselesaikan secara damai. Namun, pihak istri anggota dewan tersebut disebut tidak bersedia menempuh jalan damai.

Ratna Purnama

Seorang reporter yang gemar meliput isu publik, transportasi, dan dinamika perkotaan. Ia memiliki kebiasaan membaca opini koran setiap pagi untuk memperluas perspektif. Hobi utamanya adalah jogging, fotografi, dan menikmati senja. Motto: "Kepekaan adalah modal utama seorang penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *