Dokter Richard Lee Ditahan Polisi Setelah Mangkir dan Live TikTok

Penahanan Dokter Richard Lee di Rutan Salemba

Pada Jumat (6/3/2026) malam, dokter Richard Lee resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Penahanan ini dilakukan sekitar pukul 21.50 WIB di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Polda Metro Jaya. Richard Lee yang mengenakan kemeja putih, celana panjang hitam, dan sandal jepit terlihat digiring oleh beberapa orang penyidik keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Gestur fisik Richard Lee mencolok, di mana ia memasukkan tangannya yang terborgol ke dalam baju agar tidak terlihat oleh publik. Sosok influencer yang kerap viral ini tampak menutupi mulutnya dengan masker dan terus merunduk saat dibawa petugas menuju ruang tahanan. Tak ada komentar maupun patah kata pun yang keluar dari mulut Richard Lee saat digiring masuk ke ruang tahanan.

Kabar penahanan ini diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto. Ia menyampaikan bahwa terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya. Richard Lee dinilai menghambat proses penyidikan terkait perkara yang menjeratnya.

Fakta-Fakta Penahanan Richard Lee

Berikut adalah sejumlah fakta terkait penahanan Richard Lee:

  1. Ditahan Jumat Malam di Rutan Salemba

    Richard Lee ditahan pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 21.50 WIB di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Penahanan dilakukan setelah Richard Lee menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Sebelumnya, Richard Lee terlihat keluar dari gedung Ditreskrimsus sekitar pukul 21.43 WIB dengan mengenakan kemeja putih.

  2. Diperiksa Sekitar 10 Jam

    Sebelum ditahan, Richard Lee menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada hari yang sama. Ia mulai diperiksa sekitar pukul 12.00 WIB hingga malam hari. Setelah pemeriksaan tersebut, Richard Lee kemudian digiring petugas menuju ruang tahanan Polda Metro Jaya. Selama pemeriksaan berlangsung, penyidik melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Richard Lee. Tercatat ada 29 pertanyaan yang diajukan kepada tersangka. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

  3. Dinilai Menghambat Penyidikan

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyampaikan alasan penahanan Richard Lee. Menurut dia, tindakan tersangka dinilai menghambat proses penyidikan. “Berdasarkan pertimbangan tindakan tersangka DRL yang dinilai menghambat penyidikan, maka terhadap tersangka dilakukan penahanan,” terang Budi.

  4. Mangkir dari Pemeriksaan Tambahan

    Penyidik menyebut Richard Lee tidak hadir pada pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026. Ketidakhadiran tersebut terjadi tanpa memberikan keterangan yang jelas kepada penyidik. Informasi tersebut disampaikan oleh pihak kepolisian dalam keterangan resminya.

  5. Live TikTok Saat Jadwal Pemeriksaan

    Pada hari yang sama ketika dijadwalkan menjalani pemeriksaan tambahan, Richard Lee diketahui melakukan siaran langsung di media sosial. Polisi menyebut tersangka melakukan live di akun TikTok miliknya. “Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok,” ujar Budi.

  6. Tidak Mencerminkan Patuh Hukum

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menyebut Richard Lee tidak kooperatif dan menghambat proses penyelidikan kasus tersebut. “Intinya hasil pemeriksaan itu, yang bersangkutan tidak mencerminkan sebagai warga negara yang patuh dan menghormati hukum,” ujar Budi.

Duduk Perkara

Richard Lee awalnya dilaporkan oleh Doktif atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan yang dijalankan Richard Lee. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya ini memasuki tahap penyelidikan dan gelar perkara akhir 2025 silam. Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti, dan keterangan saksi. Pada 15 Desember 2025, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa saksi serta ahli.

Penetapan tersangka tersebut kemudian digugat melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hakim tunggal menolak permohonan praperadilan yang diajukan Richard Lee pada 11 Februari 2026 sehingga proses penyidikan dinyatakan sah secara hukum.

Konflik Antarsesama Dokter

Sebelumnya, Richard Lee sempat menyampaikan bahwa konflik hukum yang dihadapinya melibatkan sesama tenaga medis dan membuatnya merasa sedih. Ia juga menegaskan seluruh produk kecantikan yang dipasarkan telah memiliki izin edar dari BPOM dan diproduksi sesuai aturan yang berlaku. “Secara pribadi saya sedih konflik ini melibatkan dua orang dokter, dua orang sejawat yang sama-sama profesional,” ujar Richard Lee dalam pernyataan sebelumnya.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Polisi menegaskan proses penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan terbuka terhadap pengawasan publik.

Denis Arjuna

Seorang jurnalis digital yang terbiasa bekerja cepat dalam merangkum informasi penting menjadi berita yang mudah dipahami. Ia aktif menulis tentang gaya hidup, komunitas kreatif, dan isu keseharian. Hobi memasak dan mencoba resep baru membuatnya semakin peka pada detail. Motto: "Menulis adalah seni memahami manusia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *