Penolakan SPAI terhadap Skema BHR 2026
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) secara resmi menolak skema Bonus Hari Raya (BHR) 2026 yang dinilai tidak layak dan tidak mencukupi kebutuhan pengemudi ojek online. Menurut Lily Pujiati, Ketua SPAI, pendapatan harian driver saat ini sudah tergerus oleh biaya operasional, sehingga bonus sebesar 25 persen tidak memberikan dampak signifikan.
SPAI mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk mewajibkan platform seperti Gojek, Grab, Maxim, dan Shopee Food memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Contohnya, di Jakarta, UMP mencapai Rp5,7 juta. Dengan demikian, THR yang diberikan harus setara dengan satu kali upah minimum provinsi.
Istilah ‘Bonus’ Rugikan Driver Ojol
Lily Pujiati menegaskan bahwa perubahan istilah THR menjadi BHR sangat merugikan pengemudi karena menghilangkan pengakuan status mereka sebagai pekerja. Ia menjelaskan bahwa besaran BHR yang ditetapkan minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan dianggap tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hari raya.
“Pendapatan ojol sudah tergerus akibat tidak diakui sebagai pekerja. Sehingga pendapatan hanya berdasarkan upah satuan hasil dari setiap order yang selesai,” ujar Lily dalam keterangannya, Rabu (4/3/2026).
“Sehari-hari pengemudi ojol rata-rata mendapatkan Rp 50.000-Rp 100.000. Pendapatan harian ini belum dipotong biaya operasional yang nilainya bisa mencapai Rp 100.000,” imbuhnya.
Tuntutan THR Ojol 2026 Setara UMP
SPAI juga khawatir bahwa pola pemberian BHR tahun ini akan kembali diskriminatif seperti tahun lalu. Perusahaan platform sering menetapkan target kinerja yang sangat tinggi sebagai syarat pencairan bonus, seperti wajib online hingga 200 jam per bulan serta tingkat penerimaan dan penyelesaian order minimal 90 persen.
“Bila satu syarat tidak terpenuhi misalnya penyelesaian order hanya 89 % , maka pengemudi tidak akan mendapatkan BHR. Akibatnya jutaan pengemudi ojol tidak mendapatkan BHR yang telah dijanjikan oleh platform,” tegas Lily.
Oleh karena itu, SPAI menuntut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewajibkan perusahaan platform seperti Gojek, Grab, Maxim, hingga Shopee Food membayarkan THR, bukan sekadar bonus. SPAI meminta besaran THR yang diberikan wajib setara dengan satu kali Upah Minimum Provinsi (UMP).
“Platform wajib untuk membayarkan THR bagi pengemudi ojol sebesar 1 kali upah minimum (UMP), contoh UMP di Jakarta sebesar Rp 5,7 juta. Aturan THR ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja,” jelasnya.
Tuntutan ini didasarkan pada fakta lapangan bahwa hubungan antara platform dan pengemudi adalah hubungan kerja sesuai UU No. 13 Tahun 2003. Lily menilai tiga unsur hubungan kerja, yaitu adanya pekerjaan, upah, dan perintah (disertai sanksi), sudah terpenuhi di dalam aplikasi driver ojol.
“Hubungan kerja tersebut terlihat dari pekerjaan pengantaran penumpang, barang dan makanan yang mendapatkan upah/pendapatan disertai adanya sanksi bila perintah pengantaran tidak diselesaikan,” jelasnya.
Komitmen GoTo dan Grab
Terpisah, GoTo dan Grab telah menyatakan dukungan terhadap penyaluran BHR tahun 2026 dengan komitmen meningkatkan alokasi anggaran dua kali lipat dari tahun sebelumnya. GoTo menyatakan, BHR diberikan kepada mitra pengemudi roda dua dan roda empat yang menjadikan platform Gojek sebagai sumber pendapatan utama maupun tambahan serta menjaga kualitas layanan kepada pelanggan.
Sementara Grab menekankan skema BHR-nya dirancang dengan pendekatan berbasis produktivitas yang bertujuan memastikan apresiasi diberikan secara proporsional sesuai partisipasi mitra dalam ekosistem yang fleksibel.
Secara nasional, pemerintah menyebut BHR 2026 untuk semua perusahaan aplikasi akan diberikan kepada lebih dari 850.000 mitra penerima dengan nilai total sekitar Rp220 miliar.
Pandangan Pengamat Tentang BHR Ojol
Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan menilai, kebijakan BHR pada dasarnya merupakan diskresi perusahaan aplikasi dalam kerangka hubungan kemitraan yang berlaku saat ini. Menurut Azas, BHR perlu dipahami sebagai bentuk dukungan moral dan finansial, bukan kewajiban hukum.
“Menurut saya, BHR ini sifatnya diskresi atau kebijakan dari aplikator, apakah mereka ingin memberi atau tidak,” ujar Azas saat dihubungi, Selasa (3/3/2026).
“Jika perusahaan memberikan BHR, itu adalah bentuk apresiasi agar para mitra bersama keluarganya bisa merayakan Lebaran dengan tambahan dukungan materi dari perusahaan,” imbuhnya.
Azas menambahkan, karena tidak bersifat wajib, kebijakan tersebut lebih tepat dipandang sebagai dorongan motivasional bagi mitra.
Prinsip Keadilan Berbasis Kinerja
Lebih lanjut, Azas menekankan pentingnya prinsip keadilan berbasis kinerja dalam penyaluran BHR. Azas menyebut, perusahaan tidak dapat memberikan insentif secara merata tanpa mempertimbangkan produktivitas mitra.
“Perusahaan aplikasi tentu tidak bisa dipaksa untuk memberi kepada semua orang tanpa kriteria, karena itu akan menjadi masalah finansial bagi mereka,” urainya.
“Pemberian ini memang didasarkan pada kinerja atau produktivitas masing-masing mitra,” jelas Azas.
Azas mencontohkan, mitra yang hanya aktif 1–2 jam per hari wajar memperoleh perlakuan berbeda dibanding mitra dengan produktivitas tinggi. Lebih lanjut Azas juga mengingatkan agar perhatian terhadap pekerja sektor informal tidak berhenti pada transportasi online saja. Ia menilai pemerintah perlu mendorong kebijakan yang lebih merata.
“Benar, pemerintah seharusnya tidak hanya fokus pada satu sektor ini saja. Pemerintah perlu mendorong agar sektor informal lainnya juga mendapatkan perhatian serupa. Tujuannya supaya ada rasa keadilan,” kata Azas.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”












