Nasib Raihan Terancam, Terancam Di-Drop Out dari UIN Suska Usai Bacok Mahasiswi

Kasus Kekerasan di UIN Suska Riau: Mahasiswa Bacok Rekan dengan Kapak

Seorang mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Riau, Farradhilla Ayu Pramesti (23), menjadi korban kekerasan berat yang dilakukan oleh rekan sejawatnya, Raihan Mufazzar (21). Peristiwa ini terjadi pada Kamis (26/2/2026) di kampus UIN Suska Riau. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran besar terhadap lingkungan akademik dan keselamatan mahasiswa.

Proses Penanganan oleh Dewan Kode Etik

Dewan Kode Etik UIN Suska Riau saat ini sedang memproses kasus ini sebagai pelanggaran berat. Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Dr Alpi Syahrin, menyatakan bahwa tim Dewan Kode Etik sedang bekerja untuk menangani kasus yang melibatkan Raihan Mufazzar. Ia menjelaskan bahwa pelaku terancam sanksi terberat, yaitu Pemberhentian atau Drop Out (DO), tanpa perlu menunggu putusan pengadilan.

“Di kampus punya tim kode etik mahasiswa. Tim sekarang sedang berproses sidang terkait kasus RM (Raihan Mufazzar, red),” katanya.

Sementara itu, anggota Dewan Kode Etik UIN Suska Riau, Dr Muhammad Darwis, mengatakan bahwa tim akan melakukan rapat koordinasi untuk mendiskusikan hal teknis dalam pembahasan penanganan kasus tersebut. Meski belum ada keputusan resmi, dewan kode etik memiliki kewenangan untuk merekomendasikan sanksi ke Rektor tanpa menunggu putusan inkrah dari pengadilan.

Motif dan Pelaku Terancam Hukuman Berat

Berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui bahwa Raihan Mufazzar telah merencanakan pembunuhan terhadap korban sejak 2025. Hal ini terungkap dari pengakuan pelaku kepada tim penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru. “Pengakuan pelaku ada niat dari November 2025 untuk melakukan ini (pembunuhan, red). Namun baru dilaksanakan kemarin Kamis,” ujar AKP Anggi Rian Diansyah, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru.

Pelaku juga mengaku mengasah kapak dan parang yang akan digunakan untuk menghabisi korban. Saat ini, pelaku ditahan di Rutan Polresta Pekanbaru di ruang isolasi one man one cell (satu orang satu ruangan sel).

Akibat aksi sadisnya, pelaku terancam hukuman 17 tahun penjara. “Kita tambahkan pasal perencanaan pembunuhan dan penganiayaan berat, ancaman hukuman 17 tahun,” ucap Kasat Reskrim.

Korban Mengalami Luka Serius

Korban, Farradhilla Ayu Pramesti, mengalami luka serius di kepala dan tangan setelah dibacok menggunakan kapak. Saat kejadian, korban sedang menunggu jadwal ujian munaqosah, atau ujian skripsi akhir. Beruntung, nyawa korban berhasil diselamatkan karena pelaku cepat diamankan oleh petugas keamanan kampus.

Setelah kejadian, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru untuk mendapatkan penanganan medis. Selanjutnya, korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Ahmad dan kini tengah menjalani pemulihan pascaoperasi.

Latar Belakang dan Tindakan Pelaku

Motif pelaku adalah sakit hati karena cintanya ditolak oleh korban. Pelaku membawa kapak dan parang dari rumahnya untuk membunuh korban. Saat peristiwa terjadi, korban berada di sebuah ruangan lantai dua bangunan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Suska Riau.

Pelaku secara tiba-tiba masuk ke ruangan dengan membawa senjata tajam sejenis kapak dan langsung menyerang korban beberapa kali. Korban sempat melarikan diri melalui jendela, namun tetap mengalami luka patah pada pergelangan tangan serta luka di bagian kepala.

Setelah kejadian, pelaku ditangkap dan resmi ditetapkan tersangka. Saat diperiksa, di tas pelaku tersimpan satu senjata tajam lagi jenis parang. Pelaku kini ditahan di Polsek Binawidya. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa pelaku negatif narkoba, namun pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka.

Langkah Lanjutan dan Proses Hukum

Selain pemeriksaan kejiwaan, polisi juga menelusuri jejak digital tersangka yang berkaitan dengan kejadian ini. “Tersangka ini memang berangkat dari rumahnya pagi itu, ada niat untuk membunuh korban,” tegas AKP Anggi Rian Diansyah.

Proses pemberian sanksi oleh Dewan Kode Etik UIN Suska Riau masih dalam tahap penyelesaian. Menurut Dr Muhammad Darwis, proses ini tergantung pada jalannya sidang dan waktu yang dibutuhkan untuk membuat timeline dan jadwal pemanggilan pihak-pihak yang relevan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh komunitas kampus tentang pentingnya menjaga keselamatan dan sikap emosional dalam hubungan antar mahasiswa.

Nurlela Rasyid

Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *