Mahasiswi UIN Riau Selamat Usai Tahan Kapak Pelaku, Ternyata Ahli Silat

Mahasiswi UIN Riau Selamat Usai Dibacok Rekannya, Ternyata Jago Silat

Seorang mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, FAP (23), berhasil selamat dari serangan brutal yang dilakukan oleh rekannya sendiri. Peristiwa mencekam terjadi pada Kamis (26/2/2026) pagi di ruang sidang skripsi Fakultas Syariah dan Hukum. Saat itu, FAP sedang duduk sendirian menunggu seminar proposal ketika tiba-tiba diserang oleh RM (21), seorang mahasiswa lainnya.

Serangan yang terjadi begitu cepat dan ganas membuat korban terluka parah. RM membacok tangan kiri dan kepala FAP. Meski dalam kondisi darurat, korban sempat berusaha untuk melarikan diri, namun pelaku mengejar dan kembali melakukan serangan bertubi-tubi. Dikabarkan bahwa FAP berhasil melarikan diri melalui jendela setelah mengalami luka-luka yang cukup parah.

Keahlian Bela Diri Membantu Korban Bertahan

Saat tengah menghadapi ancaman maut, FAP masih berusaha menangkis serangan kapak pelaku dengan tangannya sendiri. Upaya ini akhirnya memicu banyak luka bacokan di tubuhnya. Namun, mental kuat FAP untuk bertahan hidup ternyata berasal dari keahlian bela diri yang dimilikinya.

FAP adalah pesilat yang tergabung dalam organisasi pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Bahkan, ia sudah menjadi pelatih silat di kampung halamannya di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Wakil Dekan 3 Fakultas Syariah dan Hukum UIN Suska Riau, Alpi Syahrin, menyebutkan bahwa luka-luka di tangan korban adalah hasil dari usaha FAP untuk menangkis serangan pelaku.

“Tujuh atau delapan lukanya. Dia kan menangkis serangan pelaku,” ujar Alpi. Hal ini juga diungkap oleh Sekretaris Prodi Ilmu Hukum, Rudiadi. Ia menyebut bahwa kemungkinan besar korban tidak akan selamat jika tidak memiliki ilmu bela diri.

“Kalau dia (FAP) nggak jago silat, kecil kemungkinan dia selamat. Tapi mental dia kuat, sudah terluka dan berdarah, dia masih mampu menahan kapak pelaku,” timpal Rudiadi.

Kondisi Korban Saat Ini

Setelah berhasil diselamatkan, FAP kini menjalani perawatan intensif di RSUD Arifin Achmad. Saat masuk ke IGD pada Kamis (26/2/2026) sore, kondisi korban masih sadar meskipun mengalami sejumlah luka terbuka di area tangan, lengan, punggung, dan kepala.

“Pasien atas nama Farradhilla Ayu Pramesti, usia 23 tahun, datang ke IGD dengan keluhan luka bacok di lengan kiri, tangan kiri, punggung, dan kepala. Saat tiba, pasien dalam kondisi sadar,” ujar Dirut RSUD Arifin Achmad, Yusi Prastiningsih.

Korban juga telah menjalani operasi untuk luka-lukanya pada Kamis malam. Saat ini, FAP masih dirawat di ruang perawatan dan kondisinya sudah kembali sadar. “Pascaoperasi, pasien kami observasi secara ketat. Alhamdulillah, kondisi saat ini stabil dan sadar,” lanjutnya.

Dalam ruang perawatan, kondisi FAP terus dipantau oleh tim dokter spesialis agar pemulihan korban berjalan cepat.

Motif Pembacokan

Motif pembacokan terhadap FAP diungkap oleh Kapolsek Bina Widya, Kompol Nusirwan. Pelaku diduga sakit hati karena korban memutuskan hubungan pacaran dan sudah memiliki kekasih. Awalnya, FAP dan RM kenal saat keduanya mengikuti program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di lokasi yang sama.

Keduanya menjalani program KKN di Desa Tanah Datar, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. FAP terkenal ramah dan baik kepada siapa saja, sementara pelaku kerap menyendiri dan jarang berkomunikasi. FAP pun sering mengajak RM untuk makan bersama dan mengobrol dengan niat agar mahasiswa itu dapat berbaur dan tidak merasa terasing.

Namun, perhatian tersebut justru membuat RM menjadi posesif terhadap FAP. Sikap itupun membuat FAP merasa tidak nyaman dan memilih untuk menjauh. Akhirnya, RM merasa sakit hati karena cintanya bertepuk sebelah tangan. Niat jahat pun muncul dalam diri RM untuk menghabisi nyawa FAP.

Pagi itu, Kamis (26/2/2026), RM berangkat dengan membawa sebilah kapak dan parang dari rumahnya di Bangkinang, Kabupaten Kampar. Senjata tersebut dimasukkan ke dalam tasnya dengan niat untuk membunuh korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 469 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Wahyudi

Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *