Masalah Praktik Sewa-Menyewa Lapak di Pasar Sentral Pinrang
Di tengah perubahan dan penataan yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Pinrang, sebuah praktik ilegal yang terjadi di Pasar Sentral Pinrang mulai menarik perhatian masyarakat. Praktik jual-beli dan sewa lapak milik pemerintah yang dilakukan antarpedagang ternyata mencapai nilai puluhan juta rupiah per petak. Hal ini memunculkan pertanyaan tentang keberadaan pengawasan yang selama ini dilakukan.
Pasar Sentral Pinrang berada di Jalan Kemuning, Kelurahan Penrang, Kecamatan Watang Sawitto, sekitar 3 kilometer dari Alun-alun Lasinrang. Sebagai pasar tradisional utama di wilayah ini, pasar ini menjadi pusat aktivitas ekonomi bagi pedagang kecil, petani, nelayan, hingga pembeli dari berbagai kecamatan.
Kepala Dinas Perdagangan Pinrang, Nasaruddin, mengakui bahwa praktik sewa-menyewa hingga jual-beli lapak antarpedagang memang terjadi di lapangan. Padahal, lapak tersebut merupakan fasilitas pemerintah yang diperuntukkan bagi pedagang kecil. Ia menyebutkan bahwa harga satu petak lapak bisa diperjualbelikan secara ilegal dengan nilai Rp 40 juta hingga Rp 60 juta.
Praktik ini dinilai menutup peluang bagi pedagang kecil yang benar-benar ingin mencari nafkah. Untuk itu, Dinas Perdagangan kini melakukan verifikasi terhadap 717 pedagang yang menempati sektor los Barat-Timur, sektor ikan selatan, hingga pasar pagi.
Verifikasi yang dimulai sejak 10 Februari bertujuan memastikan distribusi tempat dagang tepat sasaran. Mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024, pemerintah memiliki kewenangan melakukan penataan ulang. Pedagang yang tidak beraktivitas selama dua bulan berturut-turut akan dianggap tidak aktif, sehingga lapak atau los yang ditempati dapat ditarik kembali dan dialihkan kepada pedagang lain.
“Yang tidak berdagang dua bulan berturut-turut akan kami evaluasi. Fasilitas bisa ditarik dan diberikan kepada yang lebih produktif,” tegasnya.
Selain itu, seluruh pedagang diarahkan untuk berjualan di dalam area pasar agar halaman dan badan jalan tidak lagi dipenuhi lapak liar. “Semua harus masuk ke dalam. Supaya jalan kembali berfungsi dan wajah kota lebih tertata,” ujarnya.
Seorang pedagang, Nurmi, menilai kondisi pasar belakangan ini mulai membaik. Menurutnya, penataan membuat pembeli lebih nyaman. “Iye lumayan bagus mi, kemarin kan di luar. Ramai sudah, pembeli juga tidak kebingungan kalau masuk pasar karena rapi kelihatan,” ucapnya.
Sejarah Singkat dan Perkembangan Pasar Sentral Pinrang
Pasar Sentral Pinrang tumbuh seiring perkembangan Kota Pinrang sebagai pusat perdagangan hasil pertanian dan perikanan. Sejak lama, kawasan Watang Sawitto dikenal sebagai simpul distribusi beras, sayur-mayur, ikan, dan kebutuhan pokok dari desa-desa sekitar. Awalnya, aktivitas jual beli berlangsung secara sederhana dengan los terbuka dan lapak semi permanen.
Seiring meningkatnya jumlah pedagang dan kebutuhan penataan kota, pemerintah daerah melakukan pembangunan dan revitalisasi bertahap, menghadirkan:
- Los permanen sektor barat–timur
- Area khusus penjualan ikan di sisi selatan
- Zona pasar pagi untuk komoditas tertentu
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah daerah juga melakukan penataan ulang untuk mengatasi persoalan klasik pasar tradisional seperti:
- Lapak liar di badan jalan
- Kemacetan dan kesemrawutan
- Praktik sewa-menyewa dan jual beli lapak ilegal
Melalui Peraturan Daerah terbaru, pemerintah menegaskan bahwa lapak merupakan fasilitas negara yang tidak boleh diperjualbelikan. Pedagang yang tidak aktif dalam periode tertentu dapat dievaluasi dan lapaknya ditarik kembali untuk pemerataan.
Peran Strategis Pasar Sentral Pinrang Saat Ini
Hingga kini, Pasar Sentral Pinrang tetap menjadi:
- Pusat distribusi bahan pokok terbesar di Pinrang
- Penopang ekonomi pedagang kecil dan UMKM
- Indikator pergerakan ekonomi lokal, terutama menjelang hari besar keagamaan
Meski menghadapi tantangan penataan dan pengawasan, pasar ini tetap menjadi denyut nadi ekonomi rakyat Pinrang.












