Bripda Masias Siahaya, Anggota Brimob yang Jadi Tersangka Penganiayaan Pelajar dengan Helm Baja

Kasus Penganiayaan oleh Anggota Brimob yang Mengakibatkan Kematian di Maluku

Bripda Masias Siahaya (MS), seorang anggota Brigade Mobil (Brimob) yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap pelajar Madrasah Tsanawiyah (Mts) hingga meninggal dunia, kini resmi menjadi tersangka. Peristiwa ini terjadi di Kota Tual, Maluku, pada Kamis (19/2/2026) dini hari dan langsung menarik perhatian publik.

Helm baja yang seharusnya digunakan untuk melindungi anggota kepolisian dari ancaman luar, justru dipakai oleh Bripda MS untuk menganiaya korban. Helm tersebut merupakan fasilitas negara yang berasal dari uang pajak rakyat, tetapi malah digunakan sebagai alat kekerasan yang menyebabkan kematian korban.

Setelah menjalani pemeriksaan, status Bripda MS dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka pada Sabtu (21/2/2026). Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, membenarkan informasi tersebut. Ia menyatakan bahwa proses penyidikan telah berjalan dengan baik dan penanganan kasus ini dilakukan secara transparan.

Bripda MS dijerat dengan dua pasal dalam Undang-Undang, yaitu Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Selain proses hukum pidana, penanganan kasus ini juga melibatkan pemeriksaan kode etik kepolisian. Setelah menjalani sidang kode etik di Polda Maluku, tersangka akan dikembalikan ke Polres Tual untuk melanjutkan proses hukum pidana.

Polres Tual juga telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak keluarga korban pada Jumat (20/2/2026). Sedangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Tual pada Senin (23/2/2026).

Pihak kepolisian memastikan seluruh proses penanganan perkara akan dilakukan secara transparan dan terbuka kepada publik. Sementara itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyatakan bahwa tindakan pelaku tidak sejalan dengan nilai-nilai institusi dan telah mencederai kepercayaan publik.

Kronologi Kejadian

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis (19/2/2026) dini hari. Bripda MS bersama anggota Brimob Batalyon C Pelopor sedang melakukan patroli cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara. Saat berada di kawasan Mangga Dua Langgur, petugas menerima laporan adanya keributan di sekitar Tete Pancing.

Aparat kemudian bergerak ke lokasi dan membubarkan aktivitas balap liar yang dilaporkan masyarakat. Sekitar 10 menit setelah pembubaran, dua sepeda motor yang dikendarai AT (14) dan rekannya, NK (15), melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Desa Ngadi menuju lokasi tersebut.

Dalam situasi itu, Bripda MS diduga mengayunkan helm taktikal ke arah pengendara. Helm tersebut mengenai pelipis AT hingga korban terjatuh dalam posisi telungkup. Sepeda motor yang dikendarai korban kemudian menabrak kendaraan milik NK, mengakibatkan NK mengalami patah tangan.

AT dalam kondisi kritis sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada siang harinya.

Kritik dan Desakan Evaluasi Peran Brimob

Kasus ini memicu kritik dari berbagai pihak. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mendesak agar Brimob tidak lagi dilibatkan dalam urusan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat sipil. Menurut Isnur, Brimob merupakan satuan khusus yang semestinya diterjunkan dalam situasi tertentu, bukan untuk menghadapi warga sipil, demonstran, atau konflik sosial.

Desakan serupa disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Ia menilai Brimob tidak tepat diterjunkan dalam situasi yang membutuhkan pendekatan dialogis. Sugeng menegaskan bahwa Brimob adalah pasukan dengan kemampuan tempur yang seharusnya digunakan untuk menghadapi ancaman bersenjata, bukan masyarakat sipil. Ia mendorong agar penanganan aksi masyarakat, seperti demonstrasi, cukup dilakukan oleh satuan pengendalian massa (dalmas).

Dorongan Reformasi Kepolisian

Selain proses hukum terhadap pelaku, sejumlah kalangan juga mendorong reformasi menyeluruh di tubuh Polri. Reformasi tersebut dinilai perlu mencakup sistem rekrutmen, pendidikan, hingga pola pembinaan anggota. Langkah tersebut dianggap penting untuk mencegah terulangnya kasus kekerasan serupa serta menghilangkan pendekatan yang bernuansa militeristik dalam penanganan masyarakat sipil.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa profesionalisme aparat penegak hukum sangat menentukan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Denis Arjuna

Seorang jurnalis digital yang terbiasa bekerja cepat dalam merangkum informasi penting menjadi berita yang mudah dipahami. Ia aktif menulis tentang gaya hidup, komunitas kreatif, dan isu keseharian. Hobi memasak dan mencoba resep baru membuatnya semakin peka pada detail. Motto: "Menulis adalah seni memahami manusia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *