Bripda Masias Siahaya Jadi Tersangka Penganiayaan Pelajar di Maluku, Polri Minta Maaf

Penetapan Tersangka dalam Kasus Penganiayaan yang Menewaskan Seorang Pelajar

Seorang anggota Brigade Mobil (Brimob) Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya (MS), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar berinisial AT (14) yang meninggal dunia. Peristiwa ini terjadi di Kota Tual, Maluku, pada Kamis (19/2/2026) dini hari dan langsung menyita perhatian publik.

Setelah diamankan dan menjalani pemeriksaan, status Bripda MS dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka pada Sabtu (21/2/2026). Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, membenarkan penetapan tersebut. Ia menyatakan bahwa proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Whansi menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan melalui proses pidana serta pemeriksaan kode etik kepolisian. Setelah menjalani sidang kode etik di Polda Maluku, tersangka akan dikembalikan ke Polres Tual untuk melanjutkan proses hukum pidana.

Polres Tual juga telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak keluarga korban pada Jumat (20/2/2026). Sementara itu, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dijadwalkan akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Tual pada Senin (23/2/2026).

Pihak kepolisian memastikan seluruh proses penanganan perkara akan dilakukan secara transparan dan terbuka kepada publik. Sementara itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyatakan bahwa tindakan pelaku tidak sejalan dengan nilai-nilai institusi dan telah mencederai kepercayaan publik. Polri juga berjanji akan memproses kasus ini secara transparan dan akuntabel.

Kronologi Kejadian

Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan anggota Brigade Mobil (Brimob) terhadap seorang pelajar di Kota Tual, Maluku, menuai sorotan luas dan memicu desakan evaluasi peran Brimob dalam penanganan masyarakat sipil.

Peristiwa tersebut melibatkan Bripda MS yang diduga menganiaya pelajar berinisial AT (14) pada Kamis (19/2/2026) dini hari. Akibat kejadian itu, korban meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan intensif.

Insiden bermula sekitar pukul 02.00 WIT saat Bripda MS bersama anggota Brimob Batalyon C Pelopor melaksanakan patroli cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara. Saat berada di kawasan Mangga Dua Langgur, petugas menerima laporan adanya keributan di sekitar Tete Pancing.

Aparat kemudian bergerak ke lokasi dan membubarkan aktivitas balap liar yang dilaporkan masyarakat. Sekitar 10 menit setelah pembubaran, dua sepeda motor yang dikendarai AT dan rekannya, NK (15), melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Desa Ngadi menuju lokasi tersebut.

Dalam situasi itu, Bripda MS diduga mengayunkan helm taktikal ke arah pengendara. Helm tersebut mengenai pelipis AT hingga korban terjatuh dalam posisi telungkup. Sepeda motor yang dikendarai korban kemudian menabrak kendaraan milik NK, mengakibatkan NK mengalami patah tangan.

AT dalam kondisi kritis sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada siang harinya.

Kritik dan Desakan Evaluasi Peran Brimob

Kasus ini memicu kritik dari berbagai pihak. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mendesak agar Brimob tidak lagi dilibatkan dalam urusan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat sipil. Menurut Isnur, Brimob merupakan satuan khusus yang semestinya diterjunkan dalam situasi tertentu, bukan untuk menghadapi warga sipil, demonstran, atau konflik sosial.

Desakan serupa disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Ia menilai Brimob tidak tepat diterjunkan dalam situasi yang membutuhkan pendekatan dialogis. Sugeng menegaskan bahwa Brimob adalah pasukan dengan kemampuan tempur yang seharusnya digunakan untuk menghadapi ancaman bersenjata, bukan masyarakat sipil. Ia mendorong agar penanganan aksi masyarakat, seperti demonstrasi, cukup dilakukan oleh satuan pengendalian massa (dalmas).

Dorongan Reformasi Kepolisian

Selain proses hukum terhadap pelaku, sejumlah kalangan juga mendorong reformasi menyeluruh di tubuh Polri. Reformasi tersebut dinilai perlu mencakup sistem rekrutmen, pendidikan, hingga pola pembinaan anggota. Langkah tersebut dianggap penting untuk mencegah terulangnya kasus kekerasan serupa serta menghilangkan pendekatan yang bernuansa militeristik dalam penanganan masyarakat sipil.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa profesionalisme aparat penegak hukum sangat menentukan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.




Nurlela Rasyid

Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *