SPPG Dapat Insentif Rp6 Juta Per Hari, Ini Aturannya

Insentif Rp6 Juta per Hari untuk SPPG dalam Program Makan Bergizi Gratis

Pemberian insentif sebesar Rp6 juta per hari kepada yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Hal ini terjadi setelah Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menyampaikan informasi mengenai pemberian insentif tersebut. Namun, di balik nominal yang besar tersebut, terdapat aturan dan mekanisme yang mengikat.

Dalam Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026 yang diterbitkan BGN, dijelaskan secara rinci mengenai dasar hukum, persyaratan, hingga konsekuensi jika SPPG tidak memenuhi standar. Berikut adalah beberapa poin penting dari aturan resmi yang tertuang dalam juknis tersebut.

Pemberian insentif tidak untuk mengganti biaya per porsi

Insentif fasilitas SPPG diberikan sebesar Rp6.000.000/hari selama 6 (enam) hari dalam seminggu atau 12 hari dalam 2 minggu dan dibayarkan per hari atau maksimal per 2 minggu yang dibayarkan pada akhir periode 2 minggu. Besaran tersebut tidak dipengaruhi oleh jumlah penerima manfaat.

Artinya, insentif dibayarkan untuk menjamin kesiapsiagaan dan ketersediaan layanan dari fasilitas SPPG yang memenuhi spesifikasi dan standar BGN, bukan untuk mengganti biaya variabel per porsi. Nilai ini dihitung secara normatif ekuivalen dengan alokasi Rp2.000 per porsi dikalikan kapasitas layanan 3.000 penerima manfaat per hari, namun kebijakan ini tidak mengubah tata cara penyaluran dan pengelolaan insentif.

Insentif tetap dibayar meski SPPG belum operasional penuh atau terhenti sementara

Lebih jauh, insentif diberikan sejak SPPG mulai mendistribusikan MBG kepada penerima manfaat, meskipun belum beroperasi pada skala operasional penuh. Apabila operasional SPPG terhenti sementara karena sebab tertentu, insentif juga tetap dibayarkan. Penghentian sementara atau suspensi dibatasi paling lama tiga bulan kalender secara akumulatif dalam satu tahun anggaran.

Namun, jika penghentian disebabkan karena syarat standby readiness tidak terpenuhi, seperti adanya renovasi besar yang menyebabkan SPPG tidak dapat menjalankan fungsi sama sekali, maka insentif tidak dibayarkan.

Aturan mengenai pengenaan sanksi kepada SPPG

Juknis ini juga mengatur secara tegas mengenai larangan dan sanksi bagi penerima bantuan. Sanksi dapat berupa peringatan tertulis bertahap mulai dari SP1 hingga SP3, penghentian sementara penyaluran dana, penghentian sementara layanan, hingga penghentian permanen SPPG.

Penghentian permanen merupakan upaya hukum terakhir atau ultimum remedium yang dijatuhkan jika terbukti secara sah dan meyakinkan terjadi perbuatan melawan hukum, seperti penyalahgunaan dana, pemalsuan dokumen, atau menjadi penyebab terjadinya kejadian menonjol (KM) gangguan pencernaan untuk ketiga kalinya.

Insentif SPPG tidak terkena pajak penghasilan

Salah satu poin yang diatur dalam juknis ini adalah status perpajakan atas insentif yang diterima oleh yayasan. Mengingat yayasan merupakan entitas nirlaba atau non-profit, insentif fasilitas SPPG yang diterima dari pemerintah dikategorikan sebagai dana bantuan atau hibah.

Yayasan yang menjadi Penerima Bantuan dalam program MBG merupakan entitas yang bersifat non-profit, maka insentif fasilitas SPPG yang diterima oleh yayasan dari Pemerintah dikategorikan sebagai dana bantuan atau hibah yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (non-taxable income) bagi yayasan.

Penjelasan BGN soal insentif Rp6 juta

Sebelumnya, BGN buka suara terkait polemik pemberian insentif sebesar Rp6 juta per hari kepada mitra SPPG dalam program MBG. Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya menegaskan, insentif tersebut tetap dibayarkan meskipun jatuh pada hari libur nasional. Hal ini menurutnya bukan tanpa alasan, melainkan didasari oleh prinsip kesiapsiagaan fasilitas atau standby readiness yang mengharuskan dapur MBG tetap siaga meski siswa sedang libur.

Nurlela Rasyid

Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *