Peristiwa Kekacauan di Musala Gili Trawangan
Seorang warga negara asing (WNA) asal Selandia Baru, Miranda Lee, menjadi sorotan setelah mengamuk di musala Gili Trawangan, Lombok Utara. Kejadian ini terjadi pada Kamis malam (19/2/2026), saat ia merasa terganggu oleh suara tadarus yang dilakukan oleh warga setempat.
Miranda Lee adalah seorang perempuan yang telah lama menetap di Gili Trawangan bersama orang tuanya. Ia tinggal di villa keluarganya setelah orang tuanya tidak lagi menempati tempat tersebut. Meskipun sudah lama berada di pulau ini, Miranda dilaporkan memiliki masalah dengan kebiasaan lokal, terutama suara tadarus di musala yang rutin berlangsung selama bulan Ramadan.
Pada malam kejadian, Miranda tiba-tiba masuk ke dalam musala dan mulai marah-marah. Ia mencabut kabel mikrofon yang digunakan untuk tadarus, menyerang jamaah hingga melukai salah seorang warga, dan tetap melawan saat warga berusaha menenangkannya. Selain itu, Miranda juga merebut handphone dan mengancam dengan parang, bahkan mengejar aparat kepolisian sebelum akhirnya diamankan.
Kejadian ini memicu kepanikan warga setempat dan menjadi viral di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat Miranda Lee mengenakan pakaian hitam dengan rambut pirang terikat, tiba-tiba masuk tempat ibadah dan mengamuk. Warga yang kesal memakinya dan mendesaknya keluar, namun Miranda melawan dengan mencakar salah seorang warga hingga terluka.
Penjelasan dari Kepala Dusun
Kepala Dusun Gili Trawangan, Muhammad Husni, membenarkan kejadian di wilayahnya tersebut. Menurut dia, peristiwa intoleransi itu terjadi sekitar pukul 23.30 Wita di musala warga. Saat warga tengah melakukan tadarus di dalam musala, tiba-tiba WNA ini masuk dan marah-marah langsung mencabut kabel mikrofon warga, tindakan tidak sopannya spontan membuat warga emosi.
Husni menjelaskan bahwa warga yang berusaha menjelaskan tidak dihiraukannya. WNA itu justru balik menyerang dan melukai warga dengan mencakar. “Untungnya warga kami tidak terpancing, terus menjelaskan meskipun ada yang emosi tetapi tidak ada tindakan membalas dengan kekerasan fisik,” ujar Husni.
Menurut Husni, aturan selama bulan puasa di Gili Trawangan menyebutkan bahwa setelah pukul 24.00 Wita, warga harus menggunakan speaker bawah atau dalam. Aturan ini juga berlaku pada kafe yang menggelar acara selama bulan puasa.
Ancaman dengan Parang
Husni mengatakan bahwa warga berusaha melerai guna menghindari pertengkaran meluas. Tetapi, yang bersangkutan disebut tetap melawan. “Saat di desak menjauh di tengah jalan, tiba-tiba WNA ini menyerang dan melukai warga, bahkan merebut handphone warga dan masuk dalam villanya (Villa Ottalia). Saat warga mau mengambil handphone-nya, WNA ini justru melawan menggunakan parang,” kata Husni.
Diketahui WNA ini merupakan pemilik Villa dan sudah lama menetap di Trawangan bersama orangtuanya. Namun, orangtuanya sudah tidak tinggal di sana karena diusir oleh terduga pelaku. “Dia sudah lama di Trawangan mestinya tahu aturan dan kebiasaan di Trawangan, tetapi memang kali ini dia bersikap tidak patut, kalau orangtuanya kami kenal dan tak pernah bermasalah,” kata Husni.
Bukan hanya warga, WNA asal New Zealand ini juga mengejar aparat Kepolisian menggunakan parang dan mengamuk.
Penanganan oleh Aparat
Terkait hal itu, Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, yang dikonfirmasi, membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan pihaknya masih terus memonitor pasca-kejadian. “Masih kita monitor dan kita pantau yang bersangkutan untuk menjaga Kamtibmas tetap kondusif,” kata Agus Purwanta.
Edukasi dan Pemahaman
Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB), Irjen Polisi Edy Murbowo, mengatakan kejadian WNA asal Selandia Baru yang marah dan mengamuk di musala di Gili Trawangan, Kamis malam (19/2/2026) sudah dapat diatasi. Hal itu disampaikan Kapolda NTB usai mengikuti Rapat Pimpinan (Rapim) Polda NTB yang diikuti jajaran Kapolres dan Kapolsek se NTB, Jumat (20/2/2026).
“Jadi itu sudah dilakukan edukasi, Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanto juga saya minta untuk berkordinasi dengan para pengelola hotel, resort dan lainnya, untuk mementingkan informasi edukasi pada para tamu di Trawangan,” kata Edy.
Aparat kepolisian dan aparat desa di wilayah mereka harus menjelaskan bahwa di Lombok ada tradisi atau kebiasaan warga setempat dalam menjalankan ibadah bulan Ramadhan. Seperti ada tadarus Alquran yang biasa mereka jalani selama bulan puasa atau Ramadhan.
Hanya saja, kata dia, harus dijelaskan bahwa tradisi itu dijalankan hingga pukul 24.00 Wita sesuai kesepakatan warga. “Warga setempat harus memberi penjelasan bahwa ada tradisi di negara kita, khususnya wilayah Lombok ini yang merupakan pulau seribu masjid, harus dipahami oleh mereka para pendatang atau wisatawan,” kata Edy.
Dia juga bilang pemahaman dan edukasi untuk para wisatawan luar negeri itu harus dijelaskan dengan baik. Tugas kapolres berkordinasi dengan takmir masjid, kepala lingkungan tokoh agama dan tokoh masyarakat, bagaimana menjaga toleransi beragama. Dia menambahkan, ibadah harus tetap dijalankan tapi harus ada cara agar tidak ada komplain dari pihak lain, misalnya volume (spikernya) dikurangi, agar sama-sama menjaga toleransi.
“Kemungkinan karena dia WNA tersebut tidak tahu kebiasaan dan tradisi kita, sehingga dia mengamuk dan emosi. Sejauh ini sudah dilakukan pertemuan untuk memberi pemahaman pada yang bersangkutan,” kata dia.
Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."











