Penangkapan Dua Polisi Gadungan di Wilayah Depok
Polisi menangkap dua orang yang mengaku sebagai anggota polisi, namun ternyata hanya pemalsu. Kedua pelaku tersebut beraksi di terminal dan stasiun di wilayah Depok. Aksi mereka terbilang meresahkan warga sekitar karena sering kali memalak korban dengan ancaman.
Kasus ini terungkap setelah pelaku melakukan aksi beberapa kali sebelum akhirnya ditangkap. Pelaku yang dikenal dengan inisial AJ dan ZA, biasanya menggunakan pakaian seragam polisi dan pistol mainan untuk mengancam para korban. Mereka kerap bekerja sama di Stasiun Depok Lama dan Stasiun Depok Baru, serta dekat Terminal Depok.
Menurut Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi, kedua pelaku telah melakukan aksi lebih dari tiga kali sebelum ditangkap pada Rabu (18/2/2026) malam. “Beberapa korban mereka ancam dan peras, tapi jumlah uang yang diambil tidak begitu besar, sekitar Rp 2.000 hingga Rp 5.000,” kata Made saat ditemui wartawan di Polres Depok, Jumat (20/2/2026).
Saat penangkapan, keduanya masih dalam pengaruh minuman keras. Barang bukti yang diamankan antara lain pistol mainan, kabel ties, dan kaos hitam bertuliskan “Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya”.
Peristiwa ini awalnya terjadi saat kedua pelaku mendatangi jukir di area parkir motor di Terminal Depok Baru, Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Rabu (18/2/2026) malam. Mereka mengaku sebagai polisi dan mengeluarkan benda menyerupai pistol untuk meminta sejumlah uang. Korban sempat melawan dan berteriak minta tolong hingga mengundang perhatian orang di sekitar terminal.
Dalam narasinya, Made menyebutkan bahwa pistol yang digunakan oleh pelaku sempat diarahkan ke jukir, namun belum ada uang yang diserahkan korban. Kejadian ini juga diunggah di media sosial Instagram @depok24jam yang menunjukkan saat kedua pelaku telah diamankan warga dan Polres Metro Depok.
Kasus Lain: Intimidasi di Kota Kendari
Selain kasus di Depok, ada juga laporan tentang aksi premanisme di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Seorang wanita berinisial D menjadi korban intimidasi dan makian dari seorang pria. Peristiwa ini terjadi di perempatan lampu lalu lintas dekat Hotel Parade Inn, Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 21.00 Wita.
Dalam rekaman video singkat, terlihat pria berkaus hitam dan topi mendekati mobil yang dikemudikan D. Pria tersebut tampak melakukan intimidasi dengan mengeluarkan kata-kata kasar dan makian. Suasana memanas ketika terjadi adu mulut antara pria tersebut dengan penumpang di dalam mobil.
Tidak hanya melontarkan kata-kata kotor, pria tersebut juga meludahi kaca mobil korban sebelum pergi meninggalkan lokasi. Berdasarkan keterangan saksi dan video yang beredar, si pria diduga sedang melakukan aksi pemalakan atau meminta uang secara paksa kepada para pengendara yang melintas di area tersebut.
Kejadian ini menambah daftar panjang aksi premanisme di jalanan Kota Kendari yang meresahkan warga, terutama pada malam hari. Masyarakat berharap polisi segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang wajahnya terekam jelas dalam video tersebut.
D mengatakan pria tersebut datang menghampiri mobilnya lalu meminta sejumlah uang, tapi ditolak. “Datang minta uang tapi saya tolak, justru bersikap kasar dengan melontarkan kalimat hinaan bahkan meludah ke wajah saya,” ujarnya, Senin (26/1/2026).
Untuk diketahui, penghinaan dan makian di depan umum seperti yang terlihat dalam video dapat dijerat dengan Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan Ringan. Sementara tindakan meludahi dapat dikategorikan sebagai perbuatan tidak menyenangkan atau serangan terhadap martabat seseorang.
Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."











