Penolakan Tawaran Ganti Rugi dari Nia Daniaty
Sebanyak 179 korban penipuan CPNS bodong secara tegas menolak tawaran ganti rugi sebesar Rp500 juta yang diajukan pihak Nia Daniaty dua tahun lalu. Nilai tersebut dianggap tidak masuk akal karena hanya mencakup sekitar 6 persen dari total kewajiban Rp8,1 miliar yang ditetapkan pengadilan. Jika dibagikan, setiap korban hanya akan menerima sekitar Rp2,7 juta, padahal rata-rata kerugian per orang berkisar antara Rp30 juta hingga Rp600 juta.
Kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto, mengatakan tawaran itu jauh dari rasa keadilan jika melihat jumlah korban dan besarnya kerugian yang dialami masing-masing. “Yang aneh adalah ketika ada tawaran dari Ibu Nia yang hanya mau membayar Rp 500 juta saja. Itu tidak masuk akal. Korbannya ada 179 orang dengan total ganti rugi Rp 8,1 miliar. Tentu kami tolak karena tidak sebanding,” ujar Odie saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Berdasarkan data yang dimiliki kuasa hukum korban, sebagian besar korban menyetorkan uang antara Rp 30 juta hingga Rp 50 juta. Bahkan, ada satu korban yang mengalami kerugian hingga sekitar Rp 600 juta. Jika nominal Rp 500 juta tersebut dibagikan kepada 179 orang, setiap korban hanya akan menerima sekitar Rp 2,7 juta. Angka itu jauh di bawah rata-rata kerugian yang telah mereka setorkan.
Odie menilai, tawaran tersebut tidak mencerminkan penyelesaian yang proporsional terhadap putusan pengadilan yang telah mewajibkan pembayaran penuh sebesar Rp 8,1 miliar.
Dana Berasal dari Pinjaman dan Gadai Aset
Penolakan juga dilatarbelakangi kondisi para korban yang sebagian besar memperoleh dana dengan cara meminjam kepada pihak ketiga atau menggadaikan aset berharga seperti sertifikat rumah dan BPKB kendaraan. “Uang korban itu bukan uang mati, melainkan uang pinjaman. Sampai sekarang mereka masih menderita karena harus mencicil utang, sementara uangnya belum kembali,” kata perwakilan korban, Agustin.
Tekanan ekonomi itu, menurut Agustin, sudah berlangsung hampir empat setengah tahun sejak kasus ini mencuat pada 2021.
9 Korban Meninggal Dunia
Di tengah penantian panjang tersebut, sembilan orang dari pihak korban dilaporkan meninggal dunia. Salah satunya merupakan mantan wali kelas Olivia Nathania semasa sekolah. “Wali kelasnya sendiri meninggal karena stres, uangnya meminjam,” ungkap Agustin.
Keluarga Nia Daniaty Tidak Hadir
Dalam sidang teguran eksekusi pertama ini, pihak keluarga Nia Daniaty selaku termohon terpantau tidak hadir meskipun surat panggilan telah diterima secara sah. Kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto, menyayangkan ketidakhadiran para termohon. Ia menilai pihak Nia Daniaty sebenarnya memiliki kemampuan finansial untuk membayar, tetapi tidak menunjukkan iktikad baik untuk mencicil.
“Dua tahun lalu ada tawaran dari Ibu Nia hanya mau membayar Rp 500 juta. Tentu ditolak karena tidak sebanding dengan kerugian 8,1 miliar bagi 179 orang. Kalau kita lihat di media sosial gaya hidup mereka masih mewah, artinya ada kemampuan tapi tidak ada niat,” tegas Odie.
Pihak pengadilan telah menjadwalkan panggilan aanmaning kedua pada 4 Maret 2026. Odie menegaskan, jika pada panggilan berikutnya para termohon kembali mangkir, pihaknya akan mengajukan sita eksekusi terhadap tiga unit rumah milik Nia Daniaty serta pembekuan rekening para termohon. Selain itu, pihak korban juga telah bersurat untuk meminta pemblokiran upah Rafly Tilaar yang disebut bekerja sebagai sipir di Lapas Nusakambangan.
“Walaupun Olivia sudah menjalani hukuman penjara tiga tahun, kewajiban perdatanya tidak hilang. Kami akan kejar aset mereka sampai hak korban terpenuhi,” pungkas Odie.
Tiga Rumah Nia Daniaty Diincar
Sementara itu, untuk Olivia Nathania dan Nia Daniaty, Odie kuasa hukum korban mengaku telah mengantongi data rekening serta aset berupa tanah dan bangunan. “Tapi untuk Olivia dan Nia Daniaty, kita punya data rekeningnya dan tanah bangunannya. Jadi kita pikir cukuplah buat mengembalikan uang para korban,” ujar Odie.
Saat ditanya jumlah aset yang akan disita, Odie menyebut terdapat tiga unit rumah. Namun lokasi detailnya belum diungkapkan. “Ada tiga. Cuma memang kita enggak sebutin di mana, takut nanti dipindahtangankan,” jelasnya. Ketiga rumah tersebut dipastikan merupakan milik Nia Daniaty. “Yang jelas tiga itu adalah rumah Ibu Nia,” tegas Odie.
Total Kerugian Rp8,1 M, Korban Ada yang Depresi
Sementara itu, perwakilan korban, Ibu Agustin, membeberkan besaran kerugian yang dialami para korban sangat bervariasi. Adapun total kerugian kasus CPNS bodong mencapai Rp 8,1 miliar. “Kisaran ada yang 30, 40, 50 juta, ada yang sampai hampir 600 juta,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan dampak berat yang dirasakan korban selama menunggu kepastian ganti rugi. Menurutnya, sebagian korban mengalami tekanan psikologis serius. “Ada yang depresi, ada yang masuk rumah sakit jiwa, sudah enggak mau ketemu orang lagi,” kata Agustin. Bahkan, ia menyebut ada korban yang meninggal dunia, mayoritas orang tua yang menanggung beban utang akibat kasus tersebut. “Kebanyakan yang meninggal itu orang tuanya, karena orang tua yang menanggung hutang, harus bayar cicilan dan sebagainya,” terangnya.
Kasus Olivia Nathania
Sebelumnya, Kasus ini mencuat pada 23 September 2021 ketika Olivia Nathania bersama suaminya, Rafly Tilaar, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat seleksi CPNS. Laporan itu teregister di nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kala itu, Olivia Nathania diduga menjanjikan 225 orang untuk menjadi PNS dengan menyetor uang mulai dari Rp 30 juta hingga ratusan juta rupiah. Salah satu pelapor utama adalah Agustin, yang merupakan mantan guru sekolah Olivia Nathania. Total kerugian korban pada saat laporan awal ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
Polisi menetapkan Olivia Nathania sebagai tersangka dan resmi menahannya pada 11 November 2021. Pada 28 Maret 2022, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Olivia Nathania. Hakim menyatakan Olivia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.
Setelah menjalani masa tahanan, Olivia Nathania diketahui telah menghirup udara bebas sejak April 2024. Meski hukuman pidana telah selesai, perjuangan korban berlanjut di jalur perdata. Sebanyak 179 korban melayangkan gugatan terhadap Olivia Nathania, Rafly, dan Nia Daniaty. Gugatan tersebut dilayangkan pada 22 Agustus 2022 dengan nomor perkara 762/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL.
Majelis hakim mengabulkan gugatan tersebut pada 13 Desember 2023 dan mewajibkan ketiga termohon membayar ganti rugi sebesar Rp 8,1 miliar secara tanggung renteng. Nia Daniaty ikut terseret dalam kewajiban pembayaran ini karena dalam persidangan terungkap bahwa sejumlah uang hasil penipuan diduga mengalir untuk membiayai berbagai acara pribadinya.
Di balik proses hukum yang berlarut-larut, pihak korban mengungkap penderitaan mendalam. Perwakilan korban, Agustin, mengungkap fakta memilukan bahwa selama kurang-lebih 4,5 tahun menanti ganti rugi, tercatat sembilan orang dari pihak korban telah meninggal dunia. Kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto, mengatakan, pihak Nia Daniaty sempat menawarkan uang damai sebesar Rp 500 juta pada dua tahun lalu. Namun, tawaran tersebut ditolak karena dinilai sangat jauh dari total kerugian 179 orang. “Uang 500 juta mau dibaginya bagaimana? Korbannya kan 179 orang dengan total 8,1 miliar, padahal gaya hidup mereka masih mewah di media sosial,” ujar Odie.











