AKP Malaungi, Mantan Kasatresnarkoba Bima Kota yang Tertangkap Bawa 488 Gram Sabu di Rumah Dinas

Kasus Narkoba yang Melibatkan AKP Malaungi

Seorang perwira polisi dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dianggap telah melanggar aturan dan kode etik kepolisian setelah terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. AKP Malaungi, mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Bima Kota, kini berstatus tersangka dan ditahan di ruang tahanan Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Penemuan Barang Bukti di Rumah Dinas

Kasus ini terungkap setelah penyidik menemukan barang bukti sabu seberat 488 gram di rumah dinas AKP Malaungi. Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa ia positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. Dari pengakuan AKP Malaungi, barang haram tersebut didapat dari seorang bandar berinisial KE. Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Proses Penetapan sebagai Tersangka

Penetapan AKP Malaungi sebagai tersangka berawal dari pengembangan hasil penangkapan seorang anggota SPKT Polres Bima Kota, Bripka Karol, bersama istri dan dua rekannya. Mereka ditangkap dengan barang bukti puluhan gram sabu-sabu dan uang tunai puluhan juta rupiah. Dari keterangan Bripka Karol, terungkap peran AKP Malaungi sebagai sumber barang haram tersebut.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Bidpropam dan Ditresnarkoba melakukan pemeriksaan terhadap AKP Malaungi. Tes urine yang dilakukan pada 3 Februari 2026 menyatakan bahwa ia positif mengandung amphetamine, MDMA, dan methamphetamine—komponen dari sabu-sabu. Selanjutnya, AKP Malaungi mengakui kepemilikan sabu seberat 488 gram.

Penggeledahan Rumah Dinas

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah dinas AKP Malaungi di asrama Polres Bima Kota. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat hampir setengah kilogram. Jumlah barang bukti ini menjadi dasar kuat untuk menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka dalam peredaran gelap narkoba.

Profil AKP Malaungi

AKP Malaungi merupakan perwira dengan pangkat tertinggi dalam kategori Perwira Pertama. Sebelum dipecat, ia menjabat sebagai Kasatresnarkoba di beberapa wilayah, termasuk Polres Sumbawa dan Polres Bima Kota. Kiprahnya di kepolisian sudah bertahun-tahun, dimulai dari posisi Panit 1 Unit 2 Sub Direktorat 1 Polda NTB pada 2017 hingga 2020.

Pangkat AKP dilambangkan dengan tiga balok emas. Di bawahnya ada dua komisaris, yang mirip dengan Letnan dalam militer. Namun, kiprahnya tercoreng setelah terbukti melanggar kode etik Polri.

Sidang Komisi Kode Etik Polri

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Bidang Propam Polda NTB pada Senin (9/2/2026) memutuskan untuk memberhentikan AKP Malaungi tidak dengan hormat (PTDH). Keputusan ini menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukannya tidak dapat dibenarkan oleh institusi kepolisian.

Bripka Karol dan Istri Tersangka

Sebelumnya, Bripka Karol bersama istri dan dua rekannya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba. Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 35,76 gram dan uang tunai Rp 88,8 juta yang diduga berasal dari transaksi narkoba.

Komitmen Polri dalam Pemberantasan Narkoba

Kapolda NTB Irjen Pol Edy Murbowo menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang melanggar hukum. Penegakan hukum dilakukan tegas untuk menjaga integritas institusi dan kepercayaan publik. Polda NTB kini tengah mengembangkan kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Proses penyelidikan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.


Denis Arjuna

Seorang jurnalis digital yang terbiasa bekerja cepat dalam merangkum informasi penting menjadi berita yang mudah dipahami. Ia aktif menulis tentang gaya hidup, komunitas kreatif, dan isu keseharian. Hobi memasak dan mencoba resep baru membuatnya semakin peka pada detail. Motto: "Menulis adalah seni memahami manusia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *