Bisnis  

OJK: Penutupan BPR Bank Cirebon Tak Ganggu Dana Nasabah

Penutupan BPR Bank Cirebon: Langkah Pengawasan yang Tegas



Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon. Keputusan ini diambil setelah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap bank milik pemerintah daerah tersebut. Meski demikian, OJK menegaskan bahwa masyarakat, khususnya nasabah BPR Bank Cirebon, tidak perlu panik karena simpanan mereka tetap dijamin sesuai ketentuan yang berlaku.

Pencabutan izin usaha dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank LPS Nomor S-R3/ADK3/2026 tanggal 3 Februari 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi Perumda BPR Bank Cirebon. Dalam keputusan tersebut, LPS memutuskan untuk tidak menyelamatkan BPR Bank Cirebon dan meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.

Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib menjelaskan bahwa langkah pencabutan izin usaha merupakan bagian dari fungsi pengawasan OJK yang dilakukan secara hati-hati, objektif, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menekankan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga stabilitas sistem keuangan daerah serta melindungi kepentingan masyarakat, khususnya nasabah.

“Prosesnya telah melalui tahapan pengawasan dan koordinasi dengan LPS,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa penutupan operasional BPR Bank Cirebon tidak serta-merta merugikan nasabah. Seluruh simpanan nasabah tetap berada dalam skema penjaminan LPS sesuai dengan batas dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Proses Rekonsiliasi dan Verifikasi Data

Menurut Agus, rekonsiliasi data merupakan tahapan penting untuk memastikan keakuratan informasi nasabah, termasuk besaran simpanan yang akan dibayarkan. Proses ini dilakukan LPS secara bertahap dan transparan sebelum masuk ke tahap pembayaran klaim penjaminan.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh informasi resmi terkait penanganan BPR Bank Cirebon akan disampaikan langsung oleh LPS dan OJK melalui kanal resmi.

“Masyarakat diharapkan mengikuti informasi resmi dari LPS. Jangan terpancing isu atau kabar yang tidak jelas sumbernya,” tegas Agus.

Nasabah Geruduk Kantor BPR Bank Cirebon

Puluhan nasabah mendatangi dan menggeruduk kantor Perumda BPR Bank Cirebon di Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, setelah OJK resmi mencabut izin usaha bank milik daerah tersebut. Para nasabah datang dengan raut wajah resah, khawatir simpanan mereka tidak dapat dicairkan.

Pantauan menunjukkan bahwa suasana kantor bank dipenuhi warga sejak pagi. Sebagian nasabah terlihat membawa buku tabungan, berkas setoran, hingga bukti pembayaran kredit. Mereka berkumpul di halaman dan teras kantor, saling bertanya mengenai nasib tabungan dan cicilan yang selama ini rutin dibayarkan.

Beberapa nasabah tampak emosi, sementara lainnya memilih duduk terdiam menunggu kejelasan dari pihak berwenang. Sejumlah petugas keamanan berjaga di depan kantor untuk mengatur arus keluar-masuk warga. Spanduk dan pengumuman penghentian operasional bank terpasang di pintu utama.

Namun, minimnya penjelasan langsung membuat keresahan nasabah semakin meningkat.

Harapan Nasabah untuk Kepastian

Salah satu nasabah, Yani (50), warga Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon mengaku telah menabung selama sembilan tahun atau tiga periode di Perumda BPR Bank Cirebon untuk persiapan pendidikan anaknya. Ia berharap dana yang telah disetorkan dapat segera dicairkan.

“Sudah tiga periode, sudah sembilan tahun saya nabung. Anak masuk sekolah saya sudah mulai nabung. Pernah ambil tiga tahun Rp10 juta, sekarang sudah masuk enam bulan lagi. Sebulan saya nabung Rp255 ribu,” ujar Yani.

Yani juga menyebutkan, selama ini pembayaran dilakukan melalui kolektor dan selalu berjalan lancar. “Saya pembayaran lewat kolektor dan selalu lancar selama tiga bulan. Makanya kaget dan khawatir sekali. Harapannya uang kami bisa segera cair,” katanya.

Nasabah lain mengungkapkan kekhawatiran serupa, terutama mereka yang menabung untuk kebutuhan pendidikan, modal usaha kecil, hingga biaya kesehatan. Mereka berharap ada kepastian dari OJK dan pihak terkait mengenai mekanisme penjaminan dan pencairan dana simpanan.

Hingga siang hari, nasabah masih bertahan di sekitar kantor bank menunggu informasi lanjutan. Mereka berharap pemerintah daerah, OJK, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) segera turun tangan memberikan penjelasan resmi agar keresahan masyarakat tidak semakin meluas.

Nurlela Rasyid

Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *