Bisnis  

RKAB Dipangkas 70%, Tambang Batubara Waspadai PHK

Kekhawatiran Pelaku Usaha Tambang Terhadap Pemangkasan Produksi Batubara

Pemangkasan produksi batubara pada tahun 2026 menjadi isu yang memicu kekhawatiran di kalangan pelaku usaha tambang. Rencana pemotongan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang mencapai kisaran 40% hingga 70% dinilai berpotensi menekan keberlanjutan usaha dan bahkan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini menjadi perhatian serius bagi sejumlah pihak, termasuk asosiasi pertambangan dan ahli ekonomi.

Perkembangan RKAB Produksi Batubara 2026

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyebutkan bahwa RKAB produksi batubara 2026 berada di kisaran 600 juta ton. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan realisasi produksi nasional pada 2025 yang mencapai 790 juta ton. Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Kementerian ESDM belum menerbitkan persetujuan RKAB perusahaan tambang batubara. Proses persetujuan masih dalam tahap evaluasi melalui sistem.

“Jadi saya cek dulu ya karena itu melalui sistem, kan saya juga terbatas,” ujar Yuliot di Jakarta, Selasa (3/2/2026). Ia menambahkan bahwa pemerintah akan menghitung kebijakan pemangkasan tersebut secara hati-hati, dengan tujuan menjaga harga batubara di pasar global, bukan justru menekan pelaku usaha.

Keberatan Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA)

Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA) menyatakan keberatan atas angka produksi batubara yang ditetapkan dalam proses evaluasi RKAB 2026. Direktur Eksekutif APBI, Gita Mahyarani, menyatakan bahwa angka produksi yang muncul saat ini jauh di bawah persetujuan RKAB tiga tahunan maupun pengajuan RKAB tahunan 2026 yang telah masuk tahap evaluasi lanjutan.

“Dengan pemangkasan produksi yang signifikan dan bervariasi pada kisaran 40% hingga 70%,” kata Gita. Ia menjelaskan bahwa pemotongan tersebut berbeda-beda di setiap perusahaan, tetapi secara agregat, pemangkasan itu berpotensi menurunkan skala produksi hingga berada di bawah tingkat keekonomian yang layak.

Dengan skala produksi yang terpangkas, perusahaan akan kesulitan menutup biaya operasional tetap, kewajiban lingkungan, keselamatan kerja, serta kewajiban finansial lainnya, termasuk kepada perbankan dan perusahaan pembiayaan alat berat. Kondisi ini meningkatkan risiko penundaan hingga penghentian sebagian atau seluruh kegiatan operasional.

Dampak Pemangkasan Produksi pada Ketenagakerjaan

Gita menyoroti bahwa dampak pemangkasan produksi tidak hanya dirasakan oleh perusahaan tambang, tetapi juga menjalar ke kontraktor pertambangan, perusahaan angkutan, pelayaran, hingga jasa penunjang lain yang bergantung pada aktivitas produksi. Di tingkat daerah, pemangkasan RKAB berpotensi menekan aktivitas ekonomi lokal dan keberlanjutan berbagai program sosial perusahaan.

Selain itu, risiko gagal bayar kepada perbankan dan perusahaan pembiayaan alat berat juga meningkat. Jika terjadi secara luas, kondisi ini dapat memengaruhi stabilitas sektor pembiayaan di daerah penghasil batubara. APBI juga menyoroti potensi gangguan pemenuhan kontrak penjualan batubara, baik untuk ekspor maupun kebutuhan dalam negeri. Dengan angka produksi yang jauh lebih rendah dari rencana awal, perusahaan berisiko menghadapi klaim, penalti, hingga kondisi force majeure.

Penilaian Ahli dan Rekomendasi

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bachtiar menilai keberatan asosiasi penambang dapat dipahami. Menurutnya, pemangkasan produksi yang signifikan akan menekan arus kas, terutama bagi tambang skala kecil dan menengah.

“Jika terus berlangsung, ini bisa berdampak pada pengurangan jam kerja hingga PHK, terutama pekerja kontrak dan penunjang. Namun, PHK-nya tidak sampai masif jika dimitigasi dengan desain kebijakan yang baik,” ujarnya.

Senada, Ketua Badan Kejuruan Pertambangan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) sekaligus Dewan Penasihat Perhapi Rizal Kasli menyebut kebijakan pengurangan kuota produksi bertujuan mengendalikan harga batubara global. Namun, ia mengingatkan, simulasi menyeluruh perlu dilakukan agar kebijakan tersebut tidak justru menurunkan pendapatan negara dan memicu rasionalisasi tenaga kerja.

Ia menyarankan agar pengurangan kuota produksi dibagi secara proporsional ke seluruh perusahaan agar bebannya dapat ditanggung bersama, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk tetap menjaga penciptaan lapangan kerja di dalam negeri.

Kaila Azzahra

Penulis berita yang menggemari liputan ringan seputar tren, hiburan, dan dunia kreatif. Ia hobi mendengarkan musik pop, membuat catatan ide, dan memotret suasana kota. Menurutnya, kreativitas lahir dari rasa bahagia. Motto: "Tulislah apa yang bisa memberi senyum."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *