10 Tahun Konsumsi Sabu, Guru SD Lampung Ditangkap Polisi, Simpan Stok di Lemari

Penangkapan Ibu Guru SD Terlibat Narkoba

Seorang ibu guru sekolah dasar (SD) berinisial RP (34) di Kabupaten Tanggamus, Lampung, ditangkap oleh polisi setelah terungkap bahwa ia mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu selama 10 tahun. Dalam penggerebekan di rumahnya, petugas menemukan 11 paket sabu siap edar yang disimpan dalam lemari kamar tidur.

Awal kasus ini terungkap dari penangkapan pacar RP, yaitu RR, di rumahnya di Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Lampung pada Rabu (21/1/2026). Setelah penangkapan RR, polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga menangkap RP di rumahnya di Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, RP rutin memakai sabu minimal dua kali sehari. “Pagi hari digunakan untuk memenuhi ketergantungan, kemudian malam hari digunakan saat berhubungan dengan pacarnya,” ujarnya.

RP mengaku mulai menggunakan sabu sejak duduk di bangku kuliah dan kini diketahui menyimpan 11 paket sabu siap edar di dalam lemari kamar tidurnya. Atas perbuatannya, RP kini meringkuk di sel tahanan Polres Pringsewu.

Penangkapan Berawal dari Pacar RP

Penangkapan oknum guru SD tersebut merupakan hasil pengembangan Satres Narkoba Polres Pringsewu dari tersangka RR, pacar RP. Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Laksono Priyanto menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang bersangkutan.

Berdasar informasi itu, pihaknya lantas melakukan penyelidikan. Alhasil Tim Opsnal Satres Narkoba menangkap RR, merupakan pacar ibu guru berinisial RP, Rabu (21/1/2026) siang. Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan enam paket sabu siap edar yang disimpan di kantong celana RR serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran sabu-sabu.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, RP mengakui masih menyimpan 11 paket sabu siap edar di dalam lemari kamar tidurnya. Selain sabu, polisi juga mengamankan alat hisap atau bong, satu unit ponsel, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkoba.

Dari kedua lokasi itu, total barang bukti yang disita berjumlah 16 paket sabu siap edar, dua unit ponsel, dan satu alat hisap sabu. Laksono mengungkapkan, kedua tersangka diduga memiliki peran berbeda. RR berperan mencari dan mengedarkan sabu, sementara RP (ibu guru) bertugas menyimpan stok sabu dan mengelola uang hasil penjualan.

Ancaman Hukum

Atas perbuatannya, RP dan pacarnya dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Penangkapan RP menjadi sorotan publik karena menegaskan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkoba tidak mengenal latar belakang profesi maupun usia. Polisi pun menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan guna mencegah penyebaran narkoba lebih luas.


Rusmawan

Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *