Kominfo Turun Tangan Berantas Konten Porno, Telegram Kena Sanksi?

Kominfo Turun Tangan Berantas Konten Porno, Telegram Kena Sanksi?

dailydenpasar.com JAKARTA – Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan juga Digital Alexander Sabar mengatakan, konten terkait pornografi menjadi salah satu prioritas pengawasan direktorat yang tersebut dipimpinnya.

“Salah satu prioritasnya adalah pengawasan untuk pornografi,” ujar Sabar pada Jakarta, Senin.

Sabar mengatakan, pihaknya terus menjalin komunikasi dengan berbagai pengurus sistem elektronik, termasuk Telegram di upaya untuk menekan peredaran konten pornografi di area ruang digital.

“Tentunya semua pihak kita komunikasi. Untuk sementara itu dulu ya,” ujar Sabar.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi juga Digital Meutya Hafid telah lama mengajukan permohonan Sabar untuk menindak berbagai kejahatan di area ruang digital, mulai dari judi online, kejahatan Keuangan, perdagangan orang, lalu pornografi secara transparan.

“Saya berpesan untuk judi online kemudian kejahatan-kejahatan online ilegal juga kejahatan Keuangan lainnya termasuk pornografi, termasuk juga dengan perdagangan manusia dalam ruang digital tolong diadakan secara baik lalu tetap saja transparan, terbuka. Jika informasi harus disampaikan untuk penduduk melalui media massa,” ujar Meutya.

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya memang sebenarnya berhasil mengungkap persoalan hukum jual beli konten video pornografi melalui program Telegram.

“Ditressiber Polda Metro Jaya menangkap pribadi laki-laki berinisial RYS (29) yang memperdagangkan, mempertontonkan, memanfaatkan miliki lalu menyimpan barang pornografi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi ketika ditemui pada Jakarta, Kamis (9/1).

Ade Ary menjelaskan dituduh ditangkap di area kawasan Jalan Gunung Bromo Raya, Bekasi Barat, Daerah Perkotaan Bekasi. Dia menambahkan penyidik juga mengamankan beberapa orang barang bukti terkait tindakan hukum tersebut.

“Dari tangan tersangka, penyidik menemukan 1.029 konten atau informasi elektronik sebagai gambar, berbentuk video yang diduga bermuatan asusila atau melanggar norma kesusilaan,” ucapnya.

Dia juga menyebutkan dari barang bukti video yang digunakan diamankan, terdapat video pornografi yang mana menampilkan anak dalam bawah umur.

“Beberapa video diantaranya adalah anak-anak pada bawah 18 tahun. Saat ini masih dikembangkan, mohon waktu,”kataAdeAry.

Atikah Zahirah

Seorang Penulis berita yang menelusuri tren budaya pop, musik, dan komunitas kreatif. Ia suka menghadiri acara seni, menonton konser, serta memotret panggung. Waktu luangnya ia gunakan untuk mendengarkan playlist indie. Motto: “Budaya adalah denyut kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *