Status Tersangka Tri Wulansari Dicabut Setelah Kesepakatan Damai
Setelah tercapai kesepakatan damai antara guru honorer di Jambi, Tri Wulansari, dengan orang tua siswa, status tersangka yang sebelumnya dikenakan kepada Tri akhirnya dicabut oleh Polres Muaro Jambi. Peristiwa ini menandai berakhirnya konflik yang sempat menarik perhatian nasional.
Awal Konflik
Konflik bermula saat Tri melakukan razia terhadap rambut siswa yang disemir pirang di sekolah. Ia memperingatkan siswa agar mengubah warna rambut mereka kembali ke hitam sebelum libur semester. Namun, tindakan tersebut diabaikan, dan ketika liburan usai, beberapa siswa tetap mempertahankan rambut berwarna pirang. Tri kemudian melakukan razia dan memotong rambut siswa-siswa tersebut.
Dalam pengaduannya ke Komisi III DPR RI, Tri menjelaskan bahwa 3 dari 4 siswa yang dipotong rambutnya menerima konsekuensi sesuai aturan. Namun, satu siswa lainnya memberontak dan memaki-maki. Tri menepuk mulut siswa tersebut sebagai respons atas perilaku kasar itu. Ia menegaskan bahwa tidak ada luka serius atau cedera yang terjadi pada siswa tersebut.
Komentar Jaksa Agung
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjamin penghentian perkara tersebut karena dinilai tidak memenuhi unsur niat jahat (mens rea) dan merupakan bagian dari penegakan disiplin profesi guru. Ia menyatakan bahwa jika berkas perkara tersebut masuk ke Kejaksaan, maka akan dihentikan.
Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan, menyoroti kasus kriminalisasi guru oleh orang tua wali murid. Ia menekankan bahwa tidak ditemukan mens rea sesuai Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Proses Restorative Justice
Polres Muaro Jambi mencabut status tersangka setelah upaya restorative justice berhasil dilakukan. Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, menyatakan bahwa kesepakatan damai secara kekeluargaan dari kedua pihak menjadi alasan utama pencabutan status tersangka. Perkara pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Muaro Jambi akan dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol, mendukung pendekatan restorative justice sebagai solusi terbaik untuk menyelesaikan kasus ini. Ia menilai bahwa metode ini paling proporsional setelah mendengarkan keterangan para ahli.
Permintaan Maaf dan Pemaafan
Tri Wulansari meminta maaf atas perbuatan yang telah dilakukannya. Ia menyampaikan permintaan maaf dengan rendah hati dan berharap hubungan antara pihak-pihak terkait dapat membaik ke depannya.
Ayah siswa sekaligus pelapor, Subandi, mengaku telah memaafkan Tri Wulansari. Menurutnya, keluarganya menerima permintaan maaf dan sudah legowo. Ia mengungkapkan bahwa proses restorative justice sempat alot karena adanya aksi saling lapor. Sehari setelah ia melaporkan guru honorer tersebut, suami Wulansari juga melaporkan orangtua siswa ke Mapolda Jambi.
Tindakan Lanjutan
Di hadapan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, Tri menjelaskan kronologi kejadian. Ia menekankan bahwa tindakan yang dilakukannya adalah bentuk penegakan disiplin profesi guru. Meski ada siswa yang memberontak, ia memastikan bahwa tindakan yang diambil tidak menyebabkan cedera serius.
Subandi mengungkapkan bahwa orang tua siswa tersebut tidak mau diajak bicara baik-baik dan bahkan mengancam membunuhnya. Hal ini membuat kepala sekolah tidak memperbolehkan Tri ke sekolah hingga situasi mereda.
Kesimpulan
Kasus ini menunjukkan pentingnya pendekatan restorative justice dalam menyelesaikan konflik antara guru dan siswa. Dengan adanya kesepakatan damai dan penghentian perkara oleh jaksa agung, Tri Wulansari akhirnya bisa bernapas lega. Kasus ini juga menjadi contoh penting dalam perlindungan terhadap profesi guru dan penegakan disiplin yang proporsional.











